Pegi Setiawan Bebas
Dua Hal Ini yang Buat Hakim Bebaskan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Akhirnya Malu Sendiri
Keputusan Hakim kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan pun dinilainya telah diprediksi
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, memaparkan dua hal yang mendasari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Keputusan Hakim kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan pun dinilainya telah diprediksi pihaknya sejak awal.
"Pada intinya, ada dua hal ada yang penting dalam penetapan tersangka itu, pertama karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena pegi Setiawan adalah DPO, yang ditetapkan pada 15 Mei 2016," katanya seusai sidang tersebut.
Ia menyampaikan bahwa jika dalilnya karena Pegi masuk DPO, maka harus dikaji dulu DPO-nya, apakah sah atau tidak secara hukum. Ia mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.
"Di mana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang, ada dua unsur dalam pasal satu yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO," katanya.
Tersangka harus dipanggil dulu, katanya, dan faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.
Kemudian, katanya, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukumnya Sayangkan Penyidik yang Asal-asalan Menetapkan Tersangka
"Itu juga ya g dibacakan hakim tunggal tadi. Kedua, kami berpendapat penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," katanya.
Dalam jawaban dan pembuktiannya, matanya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi, sehingga tindakan penyidik dalam penetapan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
"Yang namanya putusan tidak harus tidak dibaca amarnya saja. Putusan itu pertimbangan hukum satu amar itu satu kesatuan utuh, saat ini nggak tindakan penyidik penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu itu dinyatakan sah," katanya.
Maka dengan ketentuan tersebut, katanya, Pegi Setiawan dipastikan tidak masuk dalam DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Harusnya dilakukan, penyelidikan penyidikan dulu, jangan lah langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan. Ini mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh tapi sangat menyayangkan kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Habar yang digaji uang rakyat asal-asalan dalam menetapkan tersangka. Akhirnya malu sendiri sekarang," katanya.
Baca juga: Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polda Jabar Bakal Patuhi Keputusan Hakim
Polda Jabar Bakal Patuhi Perintah Hukum
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2026.
Pegi Setiawan
sidang praperadilan
kasus pembunuhan
Vina Cirebon
Polda Jabar
Nurhadi Handayani
Toni RM
Eman Sulaeman
TribunBreakingNews
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.