Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polda Jabar Bakal Patuhi Keputusan Hakim

Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim. 

Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2026. 

Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan berhak dibebaskan. 

Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim. 

Baca juga: Hari Ini Keluarga Bakal Langsung ke Polda Jabar untuk Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Disinggung soal bebasnya Pegi Setiawan dari penjara, Nurhadi menuturkan, Pegi akan dibebaskan. 

“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ujarnya. 

Adapun kelanjutan hukum kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, pihaknya akan berkoordinasi penyidikan lebih dalam.   

Sebelumnya, pihak keluarga akan segera menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar.

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, menyebut akan segera ke Polda Jabar bersama kuasa hukum untuk meminta Pegi Dibebaskan. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved