Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polda Jabar Bakal Patuhi Keputusan Hakim
Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim.
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2026.
Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan berhak dibebaskan.
Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim.
Baca juga: Hari Ini Keluarga Bakal Langsung ke Polda Jabar untuk Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Disinggung soal bebasnya Pegi Setiawan dari penjara, Nurhadi menuturkan, Pegi akan dibebaskan.
“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ujarnya.
Adapun kelanjutan hukum kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, pihaknya akan berkoordinasi penyidikan lebih dalam.
Sebelumnya, pihak keluarga akan segera menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, menyebut akan segera ke Polda Jabar bersama kuasa hukum untuk meminta Pegi Dibebaskan. (*)
pegi setiawan bebas
Pegi Setiawan
Pengadilan Negeri Bandung
Kombes Nurhadi Handayani
Polda Jabar
TribunBreakingNews
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.