Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukumnya Sayangkan Penyidik yang Asal-asalan Menetapkan Tersangka

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan menetapkan tersangka. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi terkait putusan yang sudah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan praperadilan Pegi.

Menurut Toni, dia sudah menyampaikan di setiap momen terkait pandangan hukumnya.

"Intinya ada dua hal penting dalam penetapan tersangka yang tertuang dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO."

"Unsur pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. Tapi, faktanya penyidik tak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016."

"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah."

"Itu pula yang disampaikan saat dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami," katanya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan ibunda Pegi, Kartini (jilbab biru) tak kuasa menahan tangis setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Pegi, Senin (8/7/2024).
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan ibunda Pegi, Kartini (jilbab biru) tak kuasa menahan tangis setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Pegi, Senin (8/7/2024). (nappisah/tribunjabar)

Penetapan tersangka yang harus diperiksa dahulu sebagai saksi.

Kata Toni, berdasar keputusan MK nomor 21 tahun 2014 dalam pertimbangannya halaman 98, mengenai cukup alat bukti selain miliki dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP, juga harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya dalam jawaban dan pembuktiannya, sedangkan penyidik tak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi.

Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK tadi.

Baca juga: Berkaca Kasus Pegi Setiawan, Mantan Wakapolri Usul Uang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Rp 100 M

"Namanya putusan tak baca amarnya saja tapi pertimbangan hukum sehingga penetapan tersangka akhirnya karena DPO gak sah berarti Pegi bukan DPO."

"Harusnya penyelidikan dulu jangan langsung penetapan. Sangat disayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan menetapkan tersangka," katanya.

Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 27 Agustus 2016.

Hakim tunggal dalam sidang itu, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved