Ombudsman Terima 8 Laporan PPDB dan 150 Aduan Masyarakat Soal TIK Aplikasi Penerimaan Siswa Baru
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menerima delapan laporan masyarakat mengenai PPDB 2024.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menerima delapan laporan masyarakat mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Provinsi Jawa Barat.
Ombudsman pun mengapresiasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang merespons cepat laporan-laporan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan selama PPDB 2024 Jabar pihaknya menerima langsung enam laporan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan domisili dan dua dugaan jumlah kuota yang diumumkan tidak sesuai dengan data Dapodik.
Ia mencontohkan, laporan dugaan penggunaan dokumen adminduk ditujukan pada besarnya jumlah calon peserta didik yang jaraknya dekat, dilaporkan di Kabupaten Garut. Sedangkan dugaan calon peserta didik atau keluarga yang berdomisili alamat yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga bukan rumah tempat tinggal banyak ditujukan terhadap sekolah di Kota Bandung.
Ia mengatakan kunjungan lainnya pun dilakukan di Kota Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Purwakarta. Kunjungan dilakukan tidak dilakukan terhadap kabupaten atau sekolah yang dilaporkan. Melainkan untuk memeriksa pelaksanaan PPDB di beberapa beberapa daerah.
Baca juga: PPDB 2024, Ada Yang Berani Nitip Anak ke Pj Gubernur, Ini Reaksi Bey Machmudin
"Selain menerima laporan langsung, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat juga memantau keluhan masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan dan media sosial, di antaranya mencatat lebih dari 150 keluhan masyarakat yang sebagian besar terkait dengan gangguan TIK aplikasi PPDB," katanya melalui ponsel, Rabu (19/6/2024).
Di sisi lain, katanya, apresiasi perlu diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang melakukan tindakan perbaikan dan segera memberikan solusi pendaftaran dengan bantuan operator sekolah. Namun evaluasi terhadap pengelolaan aplikasi PPDB perlu dilakukan karena gangguan teknis seperti ini seharusnya dapat diantisipasi lebih baik lagi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya dan hasil analisa data potensi calon peserta didik setiap Tahun Ajaran Baru.
"Adapun tindaklanjut terhadap laporan tersebut adalah mengutamakan penyelesaian masalah dengan pendekatan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). Seluruh laporan yang diterima dan catat, kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar calon peserta segera dapat memperoleh penyelesaian laporan yang cepat dan tepat sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Dan mengatakan selalu mendorong penguatan pengelolaan pengaduan di internal Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan memperbaiki pengelolaan dan mekanisme Pengaduan PPDB secara berjenjang untuk menyelesaikan pengaduan terhadap hasil penetapan peserta didik baru secara cepat, tepat, tertib tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Namun kita juga harus melihat keterbatasan kewenangan Dinas Pendidikan dan sekolah dalam menilai dokumen yang secara resmi telah diterbitkan oleh lembaga lain. Untuk itu diperlukan kebijakan dan pengambilan keputusan dari Pemerintah Provinsi untuk melibatkan beberapa perangkat daerah, termasuk kewenangan berkoordinasi dengan instansi vertikal yang terkait," katanya.
Selain itu, orang tua calon peserta didik telah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan bahwa seluruh data/informasi yang diberikan dalam formulir pendaftaran persyaratan PPDB ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila di kemudian hari terbukti pernyataan tersebut tidak benar, maka bersedia dikenakan sanksi berupa pembatalan penerimaan peserta didik baru atau sanksi lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Artinya, meskipun setelah diumumkan diterima sebagai peserta didik, tapi apabila nanti terbukti keterangan dan informasi yang diberikan tidak benar, maka orang tua dan peserta didik harus menerima konsekuensinya berupa pembatalan penerimaan dan kuotanya akan digantikan oleh calon peserta didik lain sesuai dengan peraturan mengenai PPDB," katanya.
Baca juga: Kans Lolos Final Four Proliga 2024, Bandung bjb Tandamata Wajib Menang Atas Jakarta Pertamina
Ia mengatakan sudah melakukan penelusuran ke sekolah di beberapa kabupaten/kota. Pada dasarnya sejak tahapan pendaftaran, sekolah sudah melakukan verifikasi berkas yang diserahkan oleh calon peserta didik secara bertahap. Termasuk melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen adminduk.
Bahkan beberapa sekolah juga melakukan verfikasi ke lapangan dan telah berhati-hati dengan mengklarifikasi langsung kepada orang tua atau wali calon peserta didik. Artinya, surat himbauan dari Plh Kepala Dinas Pendidikan pada dasarnya memperkuat Satuan Pendidikan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen administrasi dengan kondisi real di lapangan.
Motif Ita Guru SMA di Batam Karang Cerita Kehilangan Uang Rp 210 Juta hingga Buat Laporan Palsu |
![]() |
---|
Ombudsman RI Kunjungi Lapas Sukamiskin, Cek Program Pemasyarakatan untuk Warga Binaan |
![]() |
---|
Keluhan Warga Perumahan Kavling Rancatungku Lestari Peroleh Kepastian Hukum Yang Berkeadilan |
![]() |
---|
Ombudsman RI Terima 10 Aduan SPMB Jabar Tahap 2, Terkait Ketidakadilan Dalam Pembobotan Nilai |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Bina dan Awasi Kinerja Notaris Melalui MPWN serta Tindaklanjuti Laporan Aduan Notaris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.