Miliki dan Simpan Sabu 10 Gram, Pemuda di Sukabumi Diciduk, Polisi Kini Buru Pemasoknya
Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas terduga pelaku yang mencurigakan.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang pemuda berinisial RF (28 tahun) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
RF tertangkap basah memiliki narkotika jenis Sabu seberat 10,28 Gram.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Sukasari Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (27/05/2024) sekitar pukul 02.30.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna, membenarkan pengungkapan barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut diamankan saat memeriksa dan menggeledah rumah RF.
Baca juga: Dua Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Indramayu Diringkus, Pemasoknya Kini Diburu Polisi
"Sabu seberat total 10,28 Gram disembunyikan dalam 5 buah plastik bekas bungkus makanan ringan dan di dalam 12 buah sedotan,"
"Selain itu kami juga, menyita 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam," tutur Iwan, Kamis (30/05/2024).
Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas terduga pelaku yang mencurigakan.
Para personel Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
"Alhamdulilah pada Senin kemarin terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan," bebernya.
Iwan menjelaskan, barang bukti sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku RF yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang kini tengah diburu Polisi.
Baca juga: Persib Bandung Mendominasi Daftar Nominasi Penghargaan Liga 1 2023/2024, Termasuk Pelatih Terbaik
Terduga pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
Atas perbuatannya pelaku menerapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sedang menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata Iwan Hendi. (*)
| Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bandung Dibongkar, Polisi Sita 1,5 Kg Narkoba |
|
|---|
| 31 Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Diciduk, 2 Diantaranya Perempuan |
|
|---|
| Viral Video Narapidana Pakai Handphone dan Konsumsi Narkoba dalam Sel, Kepala Rutan Ungkap Faktanya |
|
|---|
| Polsek Soreang Amankan Belasan Juru Parkir Liar dan Pak Ogah, Beberapa Positif Konsumsi OKT |
|
|---|
| Pernah Rasakan, Raffi Ahmad Bagikan Pengalaman Pahit Terjerat Narkoba, Blak-blakan ungkap Pengaruh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Brang-bukti-narkoba-jenis-sabu-milik-pelaku-RF-seberat-1028-Gram.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.