Miliki dan Simpan Sabu 10 Gram, Pemuda di Sukabumi Diciduk, Polisi Kini Buru Pemasoknya

Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas terduga pelaku yang mencurigakan.

Istimewa
Brang bukti narkoba jenis sabu milik pelaku RF seberat 10,28 Gram.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang pemuda berinisial RF (28 tahun) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

RF tertangkap basah memiliki narkotika jenis Sabu seberat 10,28 Gram. 

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Sukasari Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (27/05/2024) sekitar pukul 02.30.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna, membenarkan pengungkapan barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut diamankan saat memeriksa dan menggeledah rumah RF. 

Baca juga: Dua Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Indramayu Diringkus, Pemasoknya Kini Diburu Polisi

"Sabu seberat total 10,28 Gram disembunyikan dalam 5 buah plastik bekas bungkus makanan ringan dan di dalam 12 buah sedotan," 

"Selain itu kami juga, menyita 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam," tutur Iwan, Kamis (30/05/2024).

Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas terduga pelaku yang mencurigakan. 

Para personel Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

"Alhamdulilah pada Senin kemarin terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan," bebernya.

Iwan menjelaskan, barang bukti sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku RF yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang kini tengah diburu Polisi.

Baca juga: Persib Bandung Mendominasi Daftar Nominasi Penghargaan Liga 1 2023/2024, Termasuk Pelatih Terbaik

Terduga pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

Atas perbuatannya pelaku menerapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sedang menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata Iwan Hendi. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved