Dua Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Indramayu Diringkus, Pemasoknya Kini Diburu Polisi
Dua tersangka pengedar sabu ditangkap di sebuah saung di Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 11.00.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satresnarkoba Polres Indramayu menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap di sebuah saung di Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 11.00.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengatakan bahwa pria yang ditangkap berinisial Y (33) dan R (28).
Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Sliyeg.
Baca juga: Pria yang Tewas Membusuk di Dalam Toren di Tangsel Ternyata Bandar Narkoba, Sedang Dicari Polisi
“Barang bukti yang diamankan 1 buah plastik warna hitam berisikan 308 tablet obat jenis Tramadol,” ujar Tatang Sunarya, Kamis (29/5/2024).
Tatang menyebutkan bahwa tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi dari laporan warga.
Keduanya langsung diringkus dan digeledah sehingga ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang tersebut.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Indramayu untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku barang bukti obat-obatan terlarang itu dipasok oleh rekannya untuk diperjualbelikan kembali.
Polisi pun sudah mengantongi nama pemasok tersebut dan akan segera dikejar.
“Atas pebuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Tatang. (*)
Viral Rencana Rapat DPRD Indramayu ke Luar Kota Menuai Kritik, Wakil Ketua Ngaku Baru Sadar |
![]() |
---|
Update Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu: Berlanjut Ke Meja Hijau Usai Dua Kali Mediasi Gagal |
![]() |
---|
Kecelakaan di Indramayu, Motor Seruduk Mobil yang Parkir di Pinggir Jalan, Pemotor Luka-luka |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu |
![]() |
---|
Tak Mau Kalah dari Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Genjot Perbaikan Jalan di Indramayu: Lobi Utang Rp100 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.