Dua Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Indramayu Diringkus, Pemasoknya Kini Diburu Polisi

Dua tersangka pengedar sabu ditangkap di sebuah saung di Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 11.00.

net
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satresnarkoba Polres Indramayu menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap di sebuah saung di Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 11.00.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengatakan bahwa pria yang ditangkap berinisial Y (33) dan R (28).

Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Sliyeg.

Baca juga: Pria yang Tewas Membusuk di Dalam Toren di Tangsel Ternyata Bandar Narkoba, Sedang Dicari Polisi

“Barang bukti yang diamankan 1 buah plastik warna hitam berisikan 308 tablet obat jenis Tramadol,” ujar Tatang Sunarya, Kamis  (29/5/2024).

Tatang menyebutkan bahwa tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi dari laporan warga.

Keduanya langsung diringkus dan digeledah sehingga ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang tersebut.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Indramayu untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku barang bukti obat-obatan terlarang itu dipasok oleh rekannya untuk diperjualbelikan kembali.

Polisi pun sudah mengantongi nama pemasok tersebut dan akan segera dikejar. 

“Atas pebuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Tatang. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved