Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Kesaksian Teman Kerja Pegi Setiawan, Tegaskan Pegi di Bandung dan Tak Pernah Dengar Perong

Selama bekerja para kuli termasuk Pegi tidur di bedeng yang dibuat sendiri di lokasi proyek.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kuasa hukum Sudarsono atau Bondol, Toni RM (jas hitam), Sudarsono (baju biru), Suparman (baju putih), Ibnu (baju merah) dan Robi (baju hitam saat berdiskusi di depan halaman rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. 

"Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelakunya). Terus mau apa lagi?" Kata Hotman, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam hukum disebutkan apabila ada hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan, mengutip Kompas.com.

Hotman menilai bukti hukum yang dimiliki Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belum kuat.

"Kalau kami mengatakan, bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO," ujar Hotman.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar Subang,Ahya Nurdin 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved