Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Fakta Kesaksian Teman Kerja Pegi Setiawan, Tegaskan Pegi di Bandung dan Tak Pernah Dengar Perong
Selama bekerja para kuli termasuk Pegi tidur di bedeng yang dibuat sendiri di lokasi proyek.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON – Teman sesama kuli bangunan memastikan jika Pegi Setiawan yang kini ditahan Polda Jabar bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Sebab di malam kejadian mereka sedang bekerja di Bandung.
Saat bertemu Kang Dedi Mulyadi (KDM), Ibnu Sandi, salah seorang rekan sesama kuli mengingat Pegi datang ke Bandung pada awal Agustus 2016. Saat itu mereka bekerja di rumah seseorang bernama Agus.
“Saya datang ke Bandung, Pegi sudah ada duluan. Kita kerja bangun rumah Pak Agus di Rancamanyar,” kata pria yang juga masih sepupu Pegi itu.
Selama bekerja para kuli termasuk Pegi tidur di bedeng yang dibuat sendiri di lokasi proyek.
Menurutnya pembangunan rumah tersebut selesai seluruhnya sekitar Desember 2016.

Seingat Ibnu, selama bekerja Pegi tak pernah pulang ke Cirebon.
Pegi hanya mengirimkan uang ke ibunya yang berada di Cirebon biasanya dengan cara dititip ke temannya yang pulang.
Saat ditanya hari kejadian pembunuhan pada Sabtu 27 Agustus 2016, Ibnu memastikan Pegi ada bersamanya.
Baca juga: Hanya 1 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Vina, 5 Lainnya Bilang Bukan
Ia ingat saat itu mengantar Bondol Suharsono ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon.
“Habis nganter kemudian kita pulang ke bedeng lagi. Malamnya Pegi beli sate, saya beli warteg, kita makan bareng-bareng di bedeng habis itu tidur,” ucapnya.
Ibnu pun siap disumpah dan mempertanggung jawabkan seluruh perkataannya di mata hukum.

“Pegi sama saya pulang bareng, sumpah, bener, gak pulang ke Cirebon. Berani sumpah. Saya berani karena Pegi memang ada di Bandung,” ujarnya.
Tak hanya itu ia pun selama ini belum pernah mendengar nama alias Perong.
Selama ini Pegi hanya memiliki nama panggilan Pegot atau Robi.
Selain Ibnu ada sejumlah teman sesama kuli bangunan yang tinggal dan tidur di bedeng tersebut selama pekerjaan membangun rumah.
Semuanya memastikan bahwa Pegi ada di lokasi yakni Rancamanyar, Kabupaten Bandung, dan bukan di TKP pembunuhan Cirebon.
Hanya 1 Terpidana yang Sebut Pegi Pembunuh Vina
Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon ternyata belum tuntas.
Peristiwa ditemukannya Vina Cirebon dan pacarnya, Eky dalam keadaan tewas di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016 silam ternyata belum selesai.
8 orang memang sudah menjalani hukuman, 1 orang sudah bebas dan sisanya penjara seumur hidup.
Sementara itu 3 DPO yang sebelumnya ditetapkan, 1 orang sudah ditangkap yakni Pegi Setiawan.
Setelah Pegi atau Perong ditangkap, 2 DPO lainnya langsung dihapus oleh polisi.
Polisi beralasan kalau 2 nama itu hanya asal sebut alias fiktif.
Penangkapan Pegi ini mengundang reaksi masyarakat.
Mereka menganggap Pegi Setiawan hanya korban salah tangkap polisi di kasus Vina Cirebon itu.
Kini, dugaan salah tangkap makin menguat setelah pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris menyebut 5 terpidana mengatakan hal mengejutkan.
Hotman Paris Hutapea mengatakan lima terpidana pembunuh Vina telah menyatakan Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong bukanlah pembunuh Vina Cirebon.
Lima terpidana tersebut mengatakan bahwa Pegi bukanlah buron yang selama ini dicari.
Diketahui Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum keluarga Vina Cirebon juga mengatakan bahwa dari terpidana tersebut hanya satu yang mengatakan Pegi alias Perong sebagai pembunuh Vina.
"Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelakunya). Terus mau apa lagi?" Kata Hotman, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam hukum disebutkan apabila ada hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan, mengutip Kompas.com.
Hotman menilai bukti hukum yang dimiliki Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belum kuat.
"Kalau kami mengatakan, bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO," ujar Hotman.(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar Subang,Ahya Nurdin
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.