Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki

Toni RM, menyoroti peran Iptu Rudiana, ayah salah satu korban kasus Vina Cirebon, dalam munculnya nama tiga DPO.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Dok. Polda Jawa Barat
Pegi Setiawan yang sempat disebut sebagai Pegi Perong dan dirilis Polda Jabar.(Dok. Polda Jawa Barat). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyoroti peran Iptu Rudiana, ayah salah satu korban kasus Vina Cirebon, dalam munculnya nama tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus tersebut.

Toni menyebut, nama-nama seperti Andi, Dani dan Pegi alias Perong pertama kali muncul berdasarkan keterangan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 31 Agustus 2016.

"Dalam BAP pada halaman nomor 5, Rudiana menyebut 11 orang pelaku, termasuk tiga DPO tersebut."

Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa, Senin (16/12/2024).
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa, Senin (16/12/2024). (Tribun Jabar/ Eki Yulianto)

"Namun, para terdakwa lainnya dalam putusan pengadilan membantah keterlibatan mereka dan tidak pernah menyebut peran tiga DPO itu," ujar Toni RM saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).

Toni menambahkan, komentarnya itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana memperkuat kembali putusan tingkat pertama hingga kasasi.

Sehingga, ia kembali mempertanyakan dasar keberadaan tiga DPO dalam kasus ini.

Baca juga: Komentar Pengacara Iptu Rudiana Puas dengan Putusan PK Kasus Vina, Minta Terpidana Segera Bertaubat

"Jika ada pihak yang mendesak tiga DPO ini harus ditangkap, saya mendukung."

"Tapi, interogasi dulu Rudiana. Nama-nama itu muncul dari mana? Apakah benar atau tepat? Karena belakangan terbukti dua dari tiga DPO itu fiktif setelah Pegi ditangkap," ucapnya.

Ia juga mengkritisi ketidaksesuaian dalam salinan putusan pengadilan, di mana nama-nama DPO tidak muncul dari keterangan terdakwa lainnya.

"Hakim PK yang menolak itu juga harusnya melihat bahwa para terdakwa membantah keterlibatan mereka," jelas dia.

Menurut Toni, penegak hukum, baik dari Polda Jawa Barat maupun Mabes Polri, perlu mengevaluasi kembali keterangan awal yang disampaikan Rudiana. 

"Rudiana adalah kuncinya. Penyidik harus memeriksa ulang dirinya untuk memastikan apakah nama-nama DPO itu benar adanya atau hanya berdasarkan asumsi belaka," katanya.

Seperti diketahui, MA telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon serta Saka Tatal, mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.

Penolakan ini diumumkan melalui siaran pers dan tayangan streaming pada Senin (16/12/2024) siang.

PK Saka Tatal tercatat dalam Nomor Perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

Penolakan ini membawa kesedihan bagi keluarga terpidana, yang sempat menggelar acara nonton bareng putusan MA di sebuah hotel di Kota Cirebon. 

Air mata pecah saat hasil penolakan diumumkan.

Meski begitu, tim kuasa hukum Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved