Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan

Usai MA resmi menolak PK yang diajukan tujuh terpidana pada 16 Desember lalu, Ayah dari Hadi Saputra, terpidana lainnya, meninggal dunia pada Sabtu

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ayahanda dari Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon meninggal dunia pada Sabtu (28/12/2024) dan Minggu (29/12/2024) dimakamkan dengan dihadiri langsung oleh Hadi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Duka mendalam kembali menyelimuti keluarga terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon.

Belum lama ini masih dalam ingatan, ibunda dari salah satu terpidana, Sudirman meninggal dunia pada 5 Desember 2024 lalu di tengah-tengah menunggu informasi keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Kini, usai MA resmi menolak PK yang diajukan tujuh terpidana pada 16 Desember lalu, Ayah dari Hadi Saputra, terpidana lainnya, meninggal dunia pada Sabtu (28/12/2024) sore akibat sakit yang diduga terkait pecah pembuluh darah.

Baca juga: Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti

Prosesi pemakaman ayahanda Hadi yang bernama Karsana pun dilaksanakan pada Minggu (29/12/2024) pagi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Saladara, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Suasana sedih terasa kental saat para kuasa hukum, kerabat dan mantan terpidana, Saka Tatal ikut dalam prosesi tersebut.

Terlebih ketika, Hadi Saputra, hadir langsung dengan pengawalan ketat dua petugas kepolisian bersenjata lengkap dan petugas lapas di lokasi pemakaman.

Kehadiran Hadi langsung disambut isak tangis keluarga dan kerabat.

Hadi, yang menggunakan pakaian serba putih dengan tangan diborgol, tak kuasa menahan tangis saat tiba di hadapan makam ayahnya.

"Yang kami dapatkan beliau meninggal akibat sakit pecah pembuluh darah, tapi penyebabnya belum dilakukan penelitian lebih lanjut."

Kemungkinan beban pikiran tidak menutup kemungkinan ya. Kalau kita mengalami hal yang sama bisa menjadi beban pikiran juga ya," ujar Jan Hutabarat, salah satu kuasa hukum tujuh terpidana, kepada awak media, Minggu (29/12/2024).

Adapun, lokasi makam almarhum Karsana tidak jauh dari makam ibu Sudirman, terpidana lain, yang telah lebih dulu meninggal dunia sebelum putusan PK diumumkan.

Baca juga: Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi

Sementara itu, tim kuasa hukum para terpidana masih menunggu salinan putusan resmi dari MA.

Mereka berencana mempelajari salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kami akan terus berupaya membuktikan bahwa tujuh terpidana dan mantan terpidana Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus ini," ucapnya.

Kasus Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 masih menyisakan banyak pertanyaan bagi keluarga terpidana dan tim hukum. 

Hingga saat ini, upaya hukum terus dilakukan demi keadilan bagi semua pihak.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved