Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Tadi Siang Linda yang Kerasukan Arwah Vina Cirebon Diperiksa di Mapolda Jabar, Kesaksiannya Vital
Dia dimintai keterangan terkait dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 atau delapan tahun silam tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Linda, sosok yang disebut-sebut sebagai saksi Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (27/5/2024) siang.
Dia dimintai keterangan terkait dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 atau delapan tahun silam tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti.
Putri juga berjanji akan mendamping Linda selama pemeriksaan berlangsung.
"InsyaAllah kami akan dampingi, kebetulan besok (hari ini) sudah ada panggilan di Polda Jabar," kata Putri dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) malam.
Lebih lanjut Putri pun berharap dengan adanya keterangan Linda di kepolisian kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang telah terjadi delapan tahun silam bisa temui titik terang.

Menurut Putri keterangan dari sosok Linda ini sangat penting guna menjawab pertanyaan publik sejauh apa pengetahuannya perihal perisitiwa nahas tersebut.
"Jadi supaya terang benderang apakah Linda ini orang yang turut serta dalam kasus pembunuhan? Atau dia hanya perantara atau dia tahu tapi tidak melapor. Ada banyak kemungkinan-kemungkinan," jelasnya.
Selain itu Putri juga memastikan bahwa suami Linda bukanlah Pegi Setiawan alias Perong seperti yang selama ini beredar viral di publik.
Baca juga: Terkuak Alasan Kuasa Hukum Vina Cirebon Yakin Pegi Tersangka Utama, Beber Bukti dan Fakta Baru
"Jujur Linda sudah berkeluarga, punya suami dan itu bukan Egi yang seperti tersebar luas," pungkasnya seperti dilansir Tribunnews.
Kuasa Hukum Vina Cirebon Datangi Komnas HAM
Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna membuat laporan terkait kasus pembunuhan yang dialami Vina serta kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky Senin (7/5/2024).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com tim kuasa hukum yang berjumlah empat orang itu tiba di kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.35 WIB.
Usai menggelar pertemuan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dan akan menindaklanjuti perihal laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Vina.
Adapun dijelaskan Uli dalam laporan itu pihak kuasa hukum telah menyampaikan seputar perkembangan kasus Vina yang saat ini masih bergulir di kepolisian.
"Pada hari ini kami Komnas HAM menerima pengaduan laporan dari kuasa hukum keluarga Vina dan tentunya kami akan menindaklanjuti terkait laporan ini," kata Uli kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut Uli menuturkan pihaknya pun kedepan bakal memastikan proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina ini bisa berjalan dengan adil.
Pasalnya menurut dia kasus yang saat ini tengah bergulir di Polda Jawa Barat itu melibatkan kelompok rentan yakni Vina sebagai perempuan.
"Terkait dengan ini kami ingin memastikan proses hukumnya adil terhadap kelompok perempuan ini, kelompok rentan perempuan dan anak Vina sebagai korban," jelasnya.
Sementara itu Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menjelaskan, dalam laporan tersebut pihaknya juga telah menjelaskan mulai dari kronologi hingga dihapuskannya dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar dalam kasus Vina tersebut kepada Komnas HAM.
Adapun kedatangan kuasa hukum Vina ke Komnas HAM ini merupakan yang pertama sejak kasus itu terjadi pada tahun 2016 silam.
"Jadi kami datang hari ini memang menyampaikan dulu perkembangan kasus yang saat ini kita tangani. Kami menceritakan kronologi dan dari segala hal sampai ke DPO yang kita tahu sampai hari ini tidak ada," pungkasnya.
Terkait hal ini sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, numun setelah menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik, Polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini ditangkap.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Linda yang Kerasukan Arwah Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Sempat Hilang 8 Tahun
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.