Breaking News

Pilkada Subang

KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK untuk Pilkada 2024, Dilanjutkan PPS, Simak Jadwal & Persyaratannya

KPU Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Dok KPU Subang
Anggota KPU Subang mengumumkan soal pembukaan pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Selasa (23/4/2024). 

- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani.

5. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Baca juga: Pilkada Kota Sukabumi: KPU Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Mulai Dibuka Hari Ini

6. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

7. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

8. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

9. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Subang sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Subang.

Alamat : Jalan Palabuan No.8 Sukamelang, Subang

Kontak : (0260) 418084 Hp 085721821739-085315005037

Baca juga: PDIP Laporkan Oknum PPK Cikidang ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Sebelumnya Dilaporkan Gerindra

Jam Kerja : 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB - 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved