Pilkada Subang
KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK untuk Pilkada 2024, Dilanjutkan PPS, Simak Jadwal & Persyaratannya
KPU Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani.
5. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Baca juga: Pilkada Kota Sukabumi: KPU Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Mulai Dibuka Hari Ini
6. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
7. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
8. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
9. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Subang sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Subang.
Alamat : Jalan Palabuan No.8 Sukamelang, Subang
Kontak : (0260) 418084 Hp 085721821739-085315005037
Baca juga: PDIP Laporkan Oknum PPK Cikidang ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Sebelumnya Dilaporkan Gerindra
Jam Kerja : 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB - 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. (*)
KPU Subang
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pemilihan Kepala Daerah
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
SIAKBA
Kabupaten Subang
Pilkada 2024
Reynaldy-Agus Maskur Unggul Versi Quick Count Pilkada Subang, Ajak Masyarakat Bersatu |
![]() |
---|
Panglima Santri Subang Serukan Masyarakat Pilih Paslon Aslina dan Jabar Bahagia pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Tim Jimat Aku Siapkan 7.500 Saksi untuk Amankan Suara pada Pilkada Subang 2024 |
![]() |
---|
Blusukan Kampanye ke Pantura, Calon Bupati Subang Ruhimat Dikrubuti Emak-emak Ingin Minta Selfi |
![]() |
---|
Relawan Barista Deklarasikan Dukung Jimat-Aku di Pilkada Subang 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.