Breaking News

Pilkada Subang

KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK untuk Pilkada 2024, Dilanjutkan PPS, Simak Jadwal & Persyaratannya

KPU Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Dok KPU Subang
Anggota KPU Subang mengumumkan soal pembukaan pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Selasa (23/4/2024). 

6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

1. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

3. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Baca juga: Baru Hari Pertama Dibuka, 152 Orang Sudah Mendaftar untuk Menjadi PPK pada Pilkada Purwakarta

4. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

- tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved