Pilkada Kota Bandung 2024

RESMI, Pasangan Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Bandung

Pasangan Muhammad Farhan-Erwin resmi ditetapkan sebagai wali dan wakil wali Kota Bandung terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Pasangan Muhammad Farhan-Erwin resmi ditetapkan sebagai wali dan wakil wali Kota Bandung terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Kamis (9/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pasangan Muhammad Farhan-Erwin resmi ditetapkan sebagai wali dan wakil wali Kota Bandung terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Kamis (9/1/2025).

Penetapan pasangan Farhan-Erwin sebagai wali dan wakil wali Kota Bandung terpilih tersebut turut dihadiri oleh pasangan calon nomor urut 1 yakni Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 yakni Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wirianata dan dan nomor urut 4 Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem tidak hadir dalam penetapan wali dan wakil wali kota terpilih itu.

"Muhammad Farhan-Erwin nomor urut 3, jumlah perolehan suara 523.000 suara 44,64 persen ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wali Kota Bandung terpilih," ujar Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata, Kamis (9/1/2025).

Dengan penetapan ini, kata Anam, artinya secara resmi pasangan Farhan-Erwin tersebut sudah sah menjadi wali dan wakil wali Kota Bandung dan selanjutnya tinggal diserahkan kepada DPRD Kota Bandung untuk proses pelantikan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penetapan Wali Kota - Wakil Wali Kota Bandung, Farhan-Erwin Kompak Berseragam Hansip

"Kalau (jadwal) pelantikan sejauh ini, tetap berdasarkan aturan yang KPU keluarkan, itu masih mengacu kepada 10 Februari untuk wali kota dan wakil wali kota serta bupati-wakil bupati," katanya.

Anam mengatakan, penetapan wali dan wakil wali kota ini dilaksankan sesuai tahapan karena Kota Bandung termasuk dari 40 persen daerah yang tidak ada sanggahan ataupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi sampai kemarin tidak ada gugatan dari pihak manapun terkait proses ataupun hasil pemilihan kepala daerah di Kota Bandung," ucap Anam.

Setelah penetapan wali dan wakil wali kota ini, kata dia, pihaknya akan langsung melakukan persiapan untuk proses pelantikan pasangan Farhan-Erwin.

"Agenda KPU selanjutnya, sekarang kita membantu DPRD untuk menyiapkan berkas-berkas terkait persiapan pelantikan walaupun leading sektornya tetap DPRD," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved