PDIP Laporkan Oknum PPK Cikidang ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Sebelumnya Dilaporkan Gerindra

Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Istimewa
Penasehat Hukum pihak PDIP Kabupaten Sukabumi, Efri Darlin M Dachi (baju batik) saat menyampaikan berkas laporan melaporkan oknum PPK Cikidang ke Bawaslu. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Kali ini giliran Partai PDIP melaporkan oknum PPK Cikidang ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, setelah sebelumnya dilaporkan oleh Partai Gerindra.

Penasehat Hukum pihak PDIP Kabupaten Sukabumi, Efri Darlin M Dachi, mengatakan, PDIP melaporkan oknum PPK Cikidang atas dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Cianjur Hentikan Kasus ASN Terjaring OTT Diduga Terlibat Politik Uang, Ini Alasannya

Dachi menjelaskan, oknum PPK Cikidang diduga melakukan penggelembungan suara di 5 Desa di Kecamatan Cikidang. Di antaranya Desa Sampora, Tamansari, Cijambe, Mekarnangka dan Desa Cikiray.

"Poinnya adalah oknum PPK Cikidang diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu yaitu penggelembungan suara di wilayah kerjanya," kata Dachi kepada Tribun, Rabu (20/3/2024).

Menurut Dachi, dugaan penggelembungan suara itu telah terbukti dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Sukabumi pada tanggal 1 sampai 5 Maret 2024 lalu.

"Tepat pada tanggal 5 Maret 2024, disitulah kami mengetahui bahwa PPK Cikidang terdapat kesalahan. Dalam Pleno itu PPK Cikidang tidak bisa mengelak atas temuan penggelembungan ratusan suara yang telah menguntungkan salah satu calon dan partai," kata Dachi.

Baca juga: Nota Keberatan Dikabulkan Bawaslu Jabar, NasDem Bandung Bakal Laporkan KPU ke Gakkumdu

"PPK Cikidang telah melakukan penggelembungan suara dengan mengubah dan menambahkan suara dengan rata-rata 10 suara per TPS kepada salah satu peserta partai dari Dapil Jawa Barat IV DPR RI," jelasnya.

Dachi meminta Bawaslu bertindak tegas dalam menangani laporan tersebut. Ia menegaskan, tindakan oknum PPK Cikidang itu telah melanggar administrasi dan pelanggaran hukum pidana.

"Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke ranah hukum, karena telah mencedrai demokrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 410 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPLN, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini," urai Dachi.

"Sanksi tersebut di antaranya diatur dalam Pasal 504, Pasal 505, Pasal 506, Pasal 532, Pasal 534, dan Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya.

Baca juga: Keluarga Besar Aliansi Pejuang Demokrasi Jawa Barat Dukung dan Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu

Dachi mengatakan, terdapat lima orang oknum PPK Cikidang yang dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penggelembungan suara.

Lima orang itu diantaranya berinisual AUP, AI, ASA, AR dan YH.

"Kami menyampaikan secara tegas Bawaslu Kabupaten Sukabumi harus menindaklanjuti laporan kami ini, jangan sampai perjuangan demokrasi dirusak oleh money politic, ini jelas terbukti, maka proses secara Bawaslu menindak lanjuti serta proses hukum sesuai aturan perundang-undang, tidak hanya secara admintrasi namun secara hukum pidanapun tetap dijalankan," ucap Dachi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved