Pilkada Subang

KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK untuk Pilkada 2024, Dilanjutkan PPS, Simak Jadwal & Persyaratannya

KPU Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Dok KPU Subang
Anggota KPU Subang mengumumkan soal pembukaan pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Selasa (23/4/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Subang Kadiv SDM dan Parmas Muhammad Ilham Ramadan mengatakan, KPU Subang telah memulai jadwal dan tahapan pembentukan penyelengara badan adhoc PPK di Kabupaten Subang.

"Alhamdulillah mulai kemarin 23 April 2024 untuk PPK kita telah resmi membuka pendaftaran, dan akan dibuka hingga 29 April 2024 mendatang. Sementara itu untuk pendaftaran PPS mulai tanggal 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024," kata Muhammad Ilham Ramadan dalam rilisnya Rabu, (23/4/2024).

Dijelaskan Ilham pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui halaman resmi SIAKBA.

Pengumuman mengenai pembentukan PPK dan PPS ini tertuang dalan Pengumuman Resmi KPU Kabupaten Subang Nomor : 499/PP.04-2-Pu/3213/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Subang Tahun 2024.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Cianjur Mulai Rekrut Badan Adhoc PPK, Pendaftaran Dibuka Seminggu

"Maka dari itu, Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati," ucapnya

Berikut isi lengkap Pengumuman KPU Kabupaten Subang:

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara

1. Warga Negara Indonesia.

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

1. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

3. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Baca juga: Baru Hari Pertama Dibuka, 152 Orang Sudah Mendaftar untuk Menjadi PPK pada Pilkada Purwakarta

4. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

- tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani.

5. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Baca juga: Pilkada Kota Sukabumi: KPU Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Mulai Dibuka Hari Ini

6. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

7. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

8. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

9. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Subang sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Subang.

Alamat : Jalan Palabuan No.8 Sukamelang, Subang

Kontak : (0260) 418084 Hp 085721821739-085315005037

Baca juga: PDIP Laporkan Oknum PPK Cikidang ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Sebelumnya Dilaporkan Gerindra

Jam Kerja : 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB - 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved