Pilkada Kota Sukabumi: KPU Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Mulai Dibuka Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi membuka pendaftaran badan adhoc untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Saat Komisioner KPU Kota Sukabumi menyampaikan tahapan Pilkada 2024. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi membuka pendaftaran badan adhoc untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

Penerimaan PPK tersebut berdasarkan keputusan KPU No.476, tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitian pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Sukabumi, Seni Soniansih mengatakan, pengumuman dan pendafraran calon PPK untuk Pilkada 2024 ini dibuka selama lima hari, terhitung hari ini Selasa, 23 hingga 27 April 2024.

Baca juga: Pilkada Majalengka, Partai Golkar Tebuka Usung Tokoh Potensial di Pilbup, Eman Suherman Masuk Radar

"Untuk penerimaan pendaftaranya sendiri mulai hari ini, dilauncing secara nasional. Pendaftaran hingga 29 April 2024 dan akan diperpanjang di 30 April sampai 2 Mei 2024," ujarnya, Selasa (23/04/2024) di Kantor KPU Kota Sukabumi.

Adapun kebutuhan kuota untuk PPK di Kota Sukabumi berjumlah 35 orang, terbagi di 7 Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi.

"Nantinya kebutuhan adhoc perkecamatan terdapat lima orang anggota PPK," tutur Seni.

Bagi para calon yang akan mendaftar calon anggota PPK bisa mengakases melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) https://siakba.kpu.go.id/ atau dilayanan Helpdesk KPU Kota Sukabumi di nomor 0858-6085-6055.

Baca juga: PKS Pastikan Tak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Ahmad Syaikhu Ungkap Alasannya

Ada pun tahapan selanjutnya, pelitian administrasi calon anggota PPK kelengkapan berkas selama dua hari terhitung mulai tanggal 24 hingga 3 Mei 2024 dan akan diumumkan pada tanggal 4 hingga 5 Mei 2024.

Untuk elaksanaan seleksi calon anggota PPK terhitung mulai tanggal 6 hingga 8 Mei 2024. Kemudian hasil seleksinya diumukan pada 9 hingga 10 Mei 2024.

"Hasil dari seleksi calon anggota PPK yang lulus, maka KPU akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat selama 1 minggu terhitung tanggal 4 hingga 10 Mei 2024," jelas Seni.

Kemudian tahap selanjutnya tahap seleksi wawancara yang akan dilakukan pada 11 sampai 13 Mei 2024 dan diumumkan pada 14 hingga 15 Mei 2024.

"Lalu di tanggal 15 dilakukan pleno penatapan anggota PPK dan rencana dilanjutkan pelatikan pada 16 Mei 2024," tutup Seni. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved