Pilkada Subang

KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK untuk Pilkada 2024, Dilanjutkan PPS, Simak Jadwal & Persyaratannya

KPU Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Dok KPU Subang
Anggota KPU Subang mengumumkan soal pembukaan pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Selasa (23/4/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Subang Kadiv SDM dan Parmas Muhammad Ilham Ramadan mengatakan, KPU Subang telah memulai jadwal dan tahapan pembentukan penyelengara badan adhoc PPK di Kabupaten Subang.

"Alhamdulillah mulai kemarin 23 April 2024 untuk PPK kita telah resmi membuka pendaftaran, dan akan dibuka hingga 29 April 2024 mendatang. Sementara itu untuk pendaftaran PPS mulai tanggal 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024," kata Muhammad Ilham Ramadan dalam rilisnya Rabu, (23/4/2024).

Dijelaskan Ilham pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui halaman resmi SIAKBA.

Pengumuman mengenai pembentukan PPK dan PPS ini tertuang dalan Pengumuman Resmi KPU Kabupaten Subang Nomor : 499/PP.04-2-Pu/3213/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Subang Tahun 2024.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Cianjur Mulai Rekrut Badan Adhoc PPK, Pendaftaran Dibuka Seminggu

"Maka dari itu, Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati," ucapnya

Berikut isi lengkap Pengumuman KPU Kabupaten Subang:

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara

1. Warga Negara Indonesia.

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved