Pilkada Subang
KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK untuk Pilkada 2024, Dilanjutkan PPS, Simak Jadwal & Persyaratannya
KPU Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Subang Kadiv SDM dan Parmas Muhammad Ilham Ramadan mengatakan, KPU Subang telah memulai jadwal dan tahapan pembentukan penyelengara badan adhoc PPK di Kabupaten Subang.
"Alhamdulillah mulai kemarin 23 April 2024 untuk PPK kita telah resmi membuka pendaftaran, dan akan dibuka hingga 29 April 2024 mendatang. Sementara itu untuk pendaftaran PPS mulai tanggal 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024," kata Muhammad Ilham Ramadan dalam rilisnya Rabu, (23/4/2024).
Dijelaskan Ilham pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui halaman resmi SIAKBA.
Pengumuman mengenai pembentukan PPK dan PPS ini tertuang dalan Pengumuman Resmi KPU Kabupaten Subang Nomor : 499/PP.04-2-Pu/3213/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Subang Tahun 2024.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Cianjur Mulai Rekrut Badan Adhoc PPK, Pendaftaran Dibuka Seminggu
"Maka dari itu, Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati," ucapnya
Berikut isi lengkap Pengumuman KPU Kabupaten Subang:
Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara
1. Warga Negara Indonesia.
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
KPU Subang
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pemilihan Kepala Daerah
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
SIAKBA
Kabupaten Subang
Pilkada 2024
Reynaldy-Agus Maskur Unggul Versi Quick Count Pilkada Subang, Ajak Masyarakat Bersatu |
![]() |
---|
Panglima Santri Subang Serukan Masyarakat Pilih Paslon Aslina dan Jabar Bahagia pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Tim Jimat Aku Siapkan 7.500 Saksi untuk Amankan Suara pada Pilkada Subang 2024 |
![]() |
---|
Blusukan Kampanye ke Pantura, Calon Bupati Subang Ruhimat Dikrubuti Emak-emak Ingin Minta Selfi |
![]() |
---|
Relawan Barista Deklarasikan Dukung Jimat-Aku di Pilkada Subang 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.