Mayat Dicor di Bandung Barat

Seperti Ini Sadisnya Aksi Pembunuhan di Bandung Barat yang Mayatnya Dikubur dalam Rumah

Kini Ijal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati setelah membunuh Didi Hartanto.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pembunuh pria di Bandung Barat yang mayatnya dikubur dalam rumah saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024). 

"Pada akhirnya, tanggal 15 April 2024 tim berhasil mengamankan diduga pelaku inisial I di daerah Cianjur. Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menghabisi korban pada tanggal 23 Maret pukul 23.00," katanya.

Berangkat dari situ, kata Aldi, pelaku juga menunjukkan atau memperlihatkan lokasi tempat penguburan korban yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan oleh pelaku sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak.

Aldi mengatakan, dari hasil pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara terdapat fakta bahwa pelaku ini telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dua hari sebelum kejadian.

"Jadi pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Aldi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved