Mayat Dicor di Bandung Barat

Seperti Ini Sadisnya Aksi Pembunuhan di Bandung Barat yang Mayatnya Dikubur dalam Rumah

Kini Ijal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati setelah membunuh Didi Hartanto.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pembunuh pria di Bandung Barat yang mayatnya dikubur dalam rumah saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ijal (31), pembunuh Didi Hartanto (45) di Kompleks Bumi Citra Indah, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ternyata melakukan aksinya secara sadis.

Kini Ijal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati setelah membunuh Didi yang mayatnya dikubur dalam rumah pada 23 Maret 2024.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, untuk merencanakan pembunuhan itu, pelaku membawa alat berupa potongan pipa besi sepanjang 30 sentimeter yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban.

"Setelah menyiapkan dan membawa pipa besi itu, pelaku datang ke rumah korban, kemudian masuk ke rumah dan memukul korban dengan tangan kosong dan dilanjutkan menggunakan pipa besi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Pembunuh Pria yang Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati

Kemudian, ketika korban sudah pingsan, kata Aldi, pelaku sempat mencekik leher korban selama dua menit untuk memastikan agar korban benar-benar meninggal dunia.

Setelah itu, kata Aldi, pelaku pulang ke rumahnya di Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, KBB, mengambil cangkul yang digunakan untuk menggali tanah di belakang atau di rumah korban bagian dapur untuk mengubur korban.

"Semen dan sebagainya ini terdapat di rumah korban yang memang tersisa dari bekas bangunan," kata Aldi.

Pengungkapan kasus ini, kata Aldi, berawal saat pihaknya menerima laporan orang hilang dari kerabat korban pada 30 Maret 2024.

Baca juga: Pembunuh Pria di Bandung Barat hanya Butuh Waktu 3 Jam Kubur Korban dalam Rumah

Saat itu, korban sudah seminggu tidak dapat dihubungi dan tidak ada di rumah.

Aldi mengatakan, setelah itu Tim Inafis Polres Cimahi dan anggota Sat Reskrim langsung bergerak ke TKP untuk melaksanakan pengecekan guna menindaklanjuti laporan tersebut sampai dengan pukul 12.00 WIB.

"Ketika sudah di lokasi, tim mencari informasi dan mengecek situasi lingkungan. Tim menduga ada sesuatu yang mengganjal atau mengendus bahwa korban diduga hilang karena tindak pinda kejahatan," ucapnya.

Kemudian pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Sat Reskrim dan Dir Reskrimum Polda Jabar untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari tahu terkait keberadaan korban.

"Dari hasil rangkaian penyidikan ditemukan fakta bahwa korban DH menjadi korban kejahatan," ujar Aldi.

Setelah itu, kata Aldi, tim terus bergerak sampai mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai oleh pelaku dan telah dititipkan kepada di rumah orang tua dan di rumah mertuanya, yaitu sepeda motor dan sertifikat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved