Mayat Dicor di Bandung Barat

Pembunuh Pria yang Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati

Dari hasil pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara, terdapat fakta bahwa pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dua hari sebelumnya.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat menginterogasi pelaku pembunuhan yang mayatnya dikubur dalam rumah, Jumat (19/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ijal (31), pelaku pembunuhan yang mayatnya dikubur dalam rumah di Kompleks Bumi Citra Indah, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Ijal membunuh Didi Hartanto (45), pegawai honorer di Badan Kartina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, mengubur mayatnya dan menutupnya dengan keramik di bagian dapur rumahnya pada 23 Maret 2024.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara, terdapat fakta bahwa pelaku ini telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dua hari sebelum kejadian.

"Jadi pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujarnya saat konferensi di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Untuk merencanakan pembunuhan tersebut, kata Aldi, pelaku sudah membawa alat berupa potongan pipa besi sepanjang 30 sentimeter yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban.

Menurut Aldi, setelah menyiapkan dan membawa pipa besi itu, pelaku datang ke rumah korban, kemudian masuk ke rumah dan memukul korban dengan tangan kosong dan dilanjutkan menggunakan pipa besi.

"Kemudian ketika korban sudah pingsan, pelaku sempat mencekik leher korban selama dua menit untuk memastikan agar korban meninggal dunia," kata Aldi.

Setelah itu, kata Aldi, pelaku pulang ke rumahnya di Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, KBB, mengambil cangkul yang digunakan untuk menggali tanah di belakang atau di rumah korban bagian dapur untuk mengubur korban.

"Sedangkan semen dan sebagainya ini terdapat di rumah korban yang memang tersisa dari bekas bangunan," ucapnya.

Setelah kasus ini terungkap, kata Aldi, polisi terus melakukan pemeriksaan secara mendalam hingga akhirnya motif pembunuhan ini terungkap, yakni karena korban tidak membayar upah kerja pelaku selama dua hari sebesar Rp 300 ribu.

"Namun tim tentunya tidak percaya begitu saja. Kami terus mengumpulkan alat bukti dan mencari saksi-saksi dan pada akhirnya kami melaksanakan gelar perkara serta menyimpulkan terdapat fakta bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini," kata Aldi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved