Mayat Dicor di Bandung Barat

Kata Keluarga Korban setelah Pembunuh yang Mayatnya Dikubur dalam Rumah Terancam Hukuman Mati

Sebetulnya, kata Murwani, jika pelaku pembunuhan itu menginginkan harta korban, pihak keluarga siap untuk memberikan.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Pihak keluarga korban pembunuhan di Bandung Barat saat dihadirkan di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pihak keluarga korban angkat bicara setelah pembunuh Didi Hartanto (45), yang mayatnya dikubur dalam rumah di Kompleks Bumi Citra Indah, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terancam hukuman mati.

Didi, pegawai honorer di Badan Kartina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, dibunuh Ijal (31), lalu mayatnya dikubur dan ditutup keramik di bagian dapur rumah korban pada 23 Maret 2024.

"Alhamdulillah (hukuman mati), sudah sesuai dengan prosedurnya karena dia sudah menganiaya, membunuh, menyiksa, sampai mengambil harta," ujar Murwani (73), kakak korban, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Sebetulnya, kata Murwani, jika pelaku pembunuhan itu menginginkan harta korban, pihak keluarga siap untuk memberikan.

Baca juga: Pembunuh Pria yang Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati

Namun, saat ini kondisinya sudah berbeda karena korban telah meninggal dunia.

"Minta pun (harta) saya kasih, tapi sampai saat ini pihak keluarga pelaku belum datang untuk meminta maaf," katanya.

Korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah, setelah diserahterimakan seusai diautopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung.

"Jadi waktu itu setelah diserahkan, jam 1 malam selesai penguburan. Saya dan pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah mengungkap kasus ini," ucap Murwani.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara terdapat fakta bahwa pelaku ini telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dua hari sebelum kejadian.

"Jadi pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Aldi.

Saat ini pelaku, yang merupakan warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, KBB, dan bekerja sebagai tukang bersih-bersih, sudah ditahan di Mapolres Cimahi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved