Lakalantas di Jalan Anggrek

4 Bulan Berlalu, Ini Update Kasus Kecelakaan Maut di Jalan Anggrek Bandung yang Tewaskan Fattan

AKP Fiekry Adi Perdana menjelaskan peristiwa yang terjadi pada 6 Mei sampai saat ini terhitung sudah empat bulan.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
TERSERET 100 METER - Kendaraan mobil dan motor terlibat kecelakaan di Jalan Anggrek, Kota Bandung, Selasa (6/5/2025). Setelah 4 bulan, kasus kecelakaan maut itu kini sudah P21. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masih ingat peristiwa kecelakaan lalu lintas pelajar SMAN 5 Bandung yang terseret hampir 100 meter di Jalan Anggrek, Kota Bandung.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Mei 2025.

Tersangka pun kini bersiap untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana menjelaskan peristiwa yang terjadi pada 6 Mei sampai saat ini terhitung sudah empat bulan.

Katanya, pengumpulan bukti dan pemanggilan saksi telah lengkap alias P21.

Secara umum, istilah P21 merujuk pada pemberitahuan yang disampaikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Baca juga: Sosok Fathan, Korban Kecelakaan Maut Jalan Anggrek di Mata Guru SMAN 5 Bandung

Dengan kata lain, berkas perkara yang diserahkan penyidik (misalnya dari kepolisian) sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan, baik secara formil maupun materiel.

Setelah penyidik menerima P21, mereka harus segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap 2).

Setelah tahap 2 ini selesai, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.

DITETAPKAN TERSANGKA - Pengemudi mobil penabrak siswa SMAN 5 Bandung di Jalan Anggrek, Herolina Sutanto (63) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana menyebut tersangka langsung diamankan dan diperiksa pascakecelakaan pada Selasa (6/5/2025).
DITETAPKAN TERSANGKA - Pengemudi mobil penabrak siswa SMAN 5 Bandung di Jalan Anggrek, Herolina Sutanto (63) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana menyebut tersangka langsung diamankan dan diperiksa pascakecelakaan pada Selasa (6/5/2025). (Tribun Jabar / Nandri Prilatama)

"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung," katanya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/8/2025).

Adapun pasal yang dipersangkakan, AKP Fiekry menyebut pasal 310 ayat 4 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Tersangka sudah berada di Lapas Perempuan Sukamiskin.

Selain itu, penyebab kecelakaan tersebut Fiekry menegaskan karena adanya kelalaian dari tersangka.

"Dia lalai yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Hasil pemeriksaan (BAP) memang lalai bukan mengantuk."

"Dia telah bisa mengemudi puluhan tahun dan sering melalui jalan (Anggrek) tersebut," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved