Penjabat Bupati Majalengka Larang Sepeda Motor Dinas Baru Milik Kades dan Lurah Digunakan Mudik

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melarang sepeda motor dinas baru milik kepala desa dan lurah di Kabupaten Majalengka digunakan mudik.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (tengah). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melarang sepeda motor dinas baru milik kepala desa dan lurah di Kabupaten Majalengka digunakan mudik.

Pasalnya, Pemkab Majalengka membagikan sepeda motor dinas baru kepada 343 kepala desa dan lurah se-Kabupaten Majalengka pada akhir Februari 2024

Dedi menegaskan, sepeda motor baru tersebut tidak boleh digunakan untuk mudik, karena merupakan kendaraan operasional untuk bertugas sebagai kepala desa dan lurah.

Baca juga: Penjabat Bupati Ajak Pemudik Singgah ke Majalengka Saat Tol Padat, Banyak Hotel untuk Istirahat

"Sepeda motor dinas tersebut tidak boleh digunakan untuk mudik, dan jalan-jalan," ujar Dedi Supandi saat ditemui usai memantau arus mudik Lebaran di Pospam Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Senin (8/4/2024).

Ia mengatakan, kendaraan inventaris bagi kepala desa dan lurah itu pun hanya diperbolehkan untuk bersilaturahmi dengan warga di wilayahnya masing-masing pada momen Lebaran.

Pihaknya meminta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Majalengka untuk tidak menyalahgunakan fungsi sepeda motor dinas yang diberikan Pemkab Majalengka tersebut.

"Silakan, sepeda motor ini harus digunakan untuk kendaraan operasional dalam melayani masyarakat, dan bersilaturahmi dengan warga," kata Dedi Supandi.

Baca juga: Polres Majalengka Berangkatkan Puluhan Orang ke Semarang Dalam Program Mudik Gratis

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Majalengka menganggarkan Rp 11 miliar untuk pengadaan motor dinas baru bagi kepala desa dan lurah, tetapi anggaran yang terserap hanya Rp 10-an miliar.

Bahkan, pengadaan sepeda motor dinas baru bagi ratusan kepala desa dan lurah di Kabupaten Majalengka tersebut menggunakan APBD 2024 Kabupaten Majalengka.

Dedi mengakui, pengadaan kendaraan dinas bagi para kepala desa dan lurah di Kabupaten Majalengka terakhir kali dilaksanakan pada tahun anggaran 2011 - 2012.

"Pemberian motor dinas baru ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di jajaran pemerintah desa dan kelurahan se-Kabupaten Majalengka," kata Dedi Supandi. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved