Kabar Gembira untuk Honorer yang Lulus PPPK di Majalengka, SK Akan Diserahkan 26 November

Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka. Mereka akan mendapatkan SK sebagai PPPK paruh waktu.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri
adhim mughni/tribunjabar/arsip
BUPATI Majalengka, Eman Suherman. Honorer yang lulus menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan SK pada 26 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 3.489 tenaga honorer dinyatakan lolos menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan SK.
  • Sebelumnya ada 3.492 usulan namun tiga orang tidak memenuhi syarat.
  • Semua proses administrasi hampir selesai, hanya menunggu kesiapan Bupati untuk menyerahkan.

 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan diserahkan pada 26 November 2025.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyampaikan, semua proses administrasi telah rampung.

“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar,” ujar Eman, Selasa (11/11/2025). 

Sebanyak 3.489 tenaga honorer dinyatakan lolos menjadi pegawai PPPK paruh waktu.

Eman mengingatkan agar pejabat maupun kepala perangkat daerah tidak lagi melakukan perekrutan tenaga non-ASN di luar ketentuan.

Baca juga: Kabar Gembira untuk 1.800 PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya, Segera Dilantik

“Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menambahkan, proses administrasi hampir selesai, hanya menunggu kesiapan Bupati untuk menyerahkan.

“Dari total 3.492 usulan, ada tiga orang yang tidak memenuhi syarat. Jadi, 3.489 sudah kami usulkan dan proses pencetakan SK hampir tuntas,” jelasnya.

Baca juga: Kemenkum Jabar Dorong PPPK Berdampak Positif, BPSDM Ingatkan Masih Ada Tes Penempatan di 2026

Ikin menegaskan, Pemkab Majalengka berkomitmen mengangkat semua pegawai non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK paruh waktu, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” kata Ikin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved