Kabar Gembira untuk Honorer yang Lulus PPPK di Majalengka, SK Akan Diserahkan 26 November
Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka. Mereka akan mendapatkan SK sebagai PPPK paruh waktu.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 3.489 tenaga honorer dinyatakan lolos menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan SK.
- Sebelumnya ada 3.492 usulan namun tiga orang tidak memenuhi syarat.
- Semua proses administrasi hampir selesai, hanya menunggu kesiapan Bupati untuk menyerahkan.
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan diserahkan pada 26 November 2025.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyampaikan, semua proses administrasi telah rampung.
“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar,” ujar Eman, Selasa (11/11/2025).
Sebanyak 3.489 tenaga honorer dinyatakan lolos menjadi pegawai PPPK paruh waktu.
Eman mengingatkan agar pejabat maupun kepala perangkat daerah tidak lagi melakukan perekrutan tenaga non-ASN di luar ketentuan.
Baca juga: Kabar Gembira untuk 1.800 PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya, Segera Dilantik
“Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menambahkan, proses administrasi hampir selesai, hanya menunggu kesiapan Bupati untuk menyerahkan.
“Dari total 3.492 usulan, ada tiga orang yang tidak memenuhi syarat. Jadi, 3.489 sudah kami usulkan dan proses pencetakan SK hampir tuntas,” jelasnya.
Baca juga: Kemenkum Jabar Dorong PPPK Berdampak Positif, BPSDM Ingatkan Masih Ada Tes Penempatan di 2026
Ikin menegaskan, Pemkab Majalengka berkomitmen mengangkat semua pegawai non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK paruh waktu, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” kata Ikin. (*)
| Diduga Kelelahan, Seorang Buruh Harian Ditemukan Tewas di Sungai Majalengka, Sebelumnya Pamit Mandi |
|
|---|
| DPRD Majalengka Lakukan Efisiensi hingga Rp 11,6 M Agar Pembangunan Tetap Berjalan |
|
|---|
| Buntut Ribuan ASN Majalengka Nunggak Pajak, Samsat Minta Mobil yang Sudah Dijual Diblokir Saja |
|
|---|
| Bupati Majalengka Periksa Langsung Pejabat yang Diduga Tunggak Pajak Kendaraan |
|
|---|
| Ribuan ASN Majalengka Penunggak Pajak Kendaraan Akan Dapat Sanksi Pemotongan TPP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-majalengka-apel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.