Dampak Negatif Pacaran dan Hukumnya Dalam Islam
Di dalam Islam ada larangan untuk pacaran karena dapat memberikan dampak negatif untuk diri sendiri maupun orang lain.
Artinya: “Tidak boleh di antara laki-laki dan perempuan berduaan, kecuali disertai oleh muhrimnya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.” (HR. Muslim).
Kemudian, Nabi Muhammad bersabda lagi sebagai berikut:
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya: “Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)
Dari hadits di atas dapat diketahui bahwa dalam Islam, laki-laki dan perempuan dilarang untuk berduaan kecuali ditemani dengan mahramnya. Hal ini untuk menghindari adanya godaan serta fitnah.
Tidak hanya itu, laki-laki juga diminta untuk menjaga pandangannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti zina.
Seperti yang diketahui, zina merupakan suatu perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT.
Hal ini pun disampaikan dalam firman Allah SWT dalam Q.S Al-Isra’ ayat 32 berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra: 32).
Untuk menghindari perbuatan zina, laki-laki dan perempuan muslim yang ingin menemukan jodoh untuk menikah dianjurkan untuk melakukan ta’aruf. Ta’aruf itu sendiri merupakan proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan muslim sebagai penjajakan untuk menikah.
Hal tersebut juga didukung dengan sabda Rasulullah SAW berikut:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai pemuda, barangsiapa di antara kamu memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan dapat menjaga pandangan (dari maksiat), dan menjaga kemaluan (dari persetubuhan yang haram). Barangsiapa yang belum mampu melakukannya, hendaknya ia berpuasa karena itu akan menjadi pengendali baginya”.
Apakah Chatting Diperbolehkan?
Chatting adalah salah satu metoda komunikasi.
Meskipun dalam bentuk teks elektronik, pada dasarnya hal tersebut sama saja dengan komunikasi langsung antara laki-laki dan perempuan, dan bila dilakukan secara bebas dapat menimbulkan syahwat yang menjurus ke zina.
Ini termasuk dalam aktivitas yang secara tegas disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu “berkhalwat”, dimana seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram dengan keinginan sendiri berada pada tempat tertutup atau tersembunyi.
Komunikasi online yang diperbolehkan untuk laki-laki dan perempuan adalah jika komunikasi tersebut bertujuan untuk khitbah (meminang), pekerjaan, atau muamalah (transaksi bisnis).
Jadi, komunikasinya hanya sebatas hal-hal yang penting saja, dan bertujuan yang jelas yaitu menjajaki pernikahan atau kegiatan usaha maupun pekerjaan yang tidak melanggar aturan agama.
Dalam proses ta’aruf, komunikasi antara laki-laki dan perempuan perlu melibatkan pihak ketiga sebagai pendamping sang perempuan.
Aturan ini juga berlaku bila perkenalan tersebut terjadi secara daring melalui chat.
Dengan demikian, walaupun perkenalan dilakukan melalui media chat namun dampak negatif dan penyimpangan yang dijelaskan di atas dapat dihindari.
Beberapa media ta’aruf seperti Hijra Taaruf menyediakan sarana chat untuk proses ta’aruf daring yang melibatkan pendamping, sehingga penggunaan media tersebut terarah dan terhindar dari dampak negatif chat yang dapat timbul bila digunakan untuk berpacaran.
Demikianlah dampak buruk pacaran dalam Islam serta hadits yang mengaturnya.
Sebagai umat muslim yang memiliki ketertarikan dengan lawan jenis, sebaiknya melakukan perkenalan melalui proses ta’aruf sesuai dengan anjuran Allah SWT.
Selain untuk mentaati ajaran agama Islam, ta’aruf juga mencegah terjadinya maksiat atau zina.
Dampak Negatif Pacaran Menurut Islam
Dampak Negatif Pacaran
Hukum pacaran dalam Islam
chatting
pacaran
hijra taaruf
Tribunjabar.id
Anggota DPRD Jabar Muhammad Romli Apresiasi LKKD DPC PPP Kabupaten Bandung |
![]() |
---|
Come See Mie Fest 2025 Hadirkan Pengalaman Multi-Sensorial untuk Gen Z Bandung |
![]() |
---|
Laki Code 2025 Sajikan Kolaborasi Balap, Modifikasi, dan Gaya Hidup Maskulin |
![]() |
---|
Penguasaan Bahasa Inggris Jadi Hal Penting, English 1 Dukung Generasi Muda Cerdas di Masa Depan |
![]() |
---|
Bupati Sumedang Bebaskan Pelaku Siram Air Panas Mantan Istri dan Penipuan untuk Berobat Ibunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.