Dampak Negatif Pacaran dan Hukumnya Dalam Islam
Di dalam Islam ada larangan untuk pacaran karena dapat memberikan dampak negatif untuk diri sendiri maupun orang lain.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pacaran seringkali dianggap sebagai hal yang biasa dan wajar dalam kehidupan zaman sekarang, dengan dalih mencari jodoh atau sekedar teman. Namun, pandangan ini sebenarnya tidaklah sejalan dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.
Di dalam Islam ada larangan untuk pacaran karena dapat memberikan dampak negatif untuk diri sendiri maupun orang lain.
Oleh sebab itu, Islam menganjurkan untuk ta’aruf bagi wanita atau laki-laki yang menginginkan hubungan ke jenjang yang serius atau menikah.
Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai dampak negatif pacaran dan aturannya dalam agama Islam.
Salah satu aktivitas paling intens dalam pacaran, yaitu chatting, juga dibahas di bagian akhir.
Dampak Negatif Pacaran Menurut Islam
Berikut beberapa dampak negatif pacaran menurut ajaran Islam:
1. Berisiko Melakukan Perilaku Maksiat
Pacaran menjadi pintu utama untuk melakukan perilaku maksiat yang dilarang dalam Islam.
Seseorang yang melakukan pacaran cenderung berisiko lebih tinggi untuk terjerumus dalam aktivitas yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan agama, seperti menyentuh bagian tubuh yang tidak senonoh, berciuman, atau bahkan hubungan seksual di luar nikah.
2. Menurunnya Fokus pada Pendidikan atau Produktivitas
Pacaran dapat mengalihkan perhatian seseorang dari hal-hal yang lebih penting.
Adanya perasaan cinta dan perhatian kepada pasangan dapat mengalihkan perhatian dari tugas-tugas sekolah atau kegiatan
produktif lainnya. Akibatnya, kinerja akademis dapat menurun dan potensi pengembangan diri menjadi terhambat.
3. Mudah Terjerumus dalam Perzinahan atau Seks Bebas
Salah satu dampak negatif paling serius dari pacaran adalah kemungkinan terjerumus dalam perzinahan atau praktik seks bebas, apalagi bagi remaja yang sudah tidak diawasi oleh orang tua.
Islam menegaskan bahwa hubungan seksual hanya diperbolehkan dalam ikatan pernikahan yang sah.
Adanya hubungan pacaran dapat memicu tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.
4. Beresiko terkena penyakit menular
Seseorang yang terlibat dalam hubungan pacaran dan sering melakukan hubungan seks beresiko lebih tinggi terkena penyakit menular seperti HIV, herpes, dan penyakit berbahaya lainnya.
Kebanyakan orang masih belum siap secara emosional maupun mental untuk menghadapi konsekuensi dari aktivitas seksual, seperti kehamilan di luar nikah, penyebaran penyakit menular seksual (PMS), atau konsekuensi psikologis.
5. Membuat Diri Memiliki Sifat Munafik
Pacaran seringkali melibatkan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang diajarkan dalam Islam.
Hal ini dapat mendorong seseorang untuk berbohong kepada orang tua atau masyarakat tentang kegiatan mereka, sehingga menciptakan sifat munafik dalam diri mereka.
Selain itu, pacaran seringkali membuat seseorang untuk mengumbar janji serta rayuan romantis yang belum tentu sesuai kenyataan.
6. Pemicu Stress
Hubungan pacaran yang tidak sehat, penuh tekanan, atau berakhir dengan putus cinta dapat menjadi pemicu stress bagi seseorang.
Konflik, kecemasan akan status hubungan, atau tekanan untuk memenuhi ekspektasi pasangan dapat menyebabkan tingkat stres yang tinggi.
Stress ini dapat mengganggu kesehatan mental dan emosional, serta mempengaruhi kinerja akademis dan hubungan sosial.
7. Memicu Konflik dengan Orang Tua
Pacaran bisa menjadi sumber konflik antara anak dengan orang tua mereka, terutama jika orang tua memiliki pandangan yang berbeda tentang jodoh atau pernikahan.
Perbedaan nilai, kekhawatiran, dan penolakan terhadap pasangan yang dipilih dapat menyebabkan ketegangan dalam hubungan antara anak dan orang tua.
Konflik semacam ini dapat mempengaruhi kualitas hubungan dan menimbulkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
8. Hidup Menjadi Lebih Boros
Beberapa kegiatan pacaran seperti makan bersama, membelikan hadiah, nonton di bioskop, dan jalan-jalan tentu melibatkan pengeluaran keuangan.
Hal ini dapat membuat seseorang lebih boros dan kurang mengelola keuangan dengan bijak, yang pada gilirannya dapat mengganggu kestabilan keuangan mereka.
9. Pemicu Tindak Kriminal
Pacaran yang tidak sehat dapat membawa remaja ke dalam situasi yang berpotensi membahayakan.
Banyak sekali kasus pelecehan hingga pembunuhan yang dilakukan sepasang remaja atau orang dewasa yang berpacaran, dimana penyebabnya bisa jadi kecemburuan atau pengelolaan emosi yang belum stabil.
Hal ini tidak hanya merugikan diri sendiri, melainkan orang lain juga.
Hukum Pacaran Dalam Islam dan Dalilnya
Ajaran Islam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram memiliki hubungan yang dekat.
Bahkan larangan pacaran dalam bentuk pergi berduaan disinggung dalam firman Allah SWT dan hadits.
Diriwayatkan dalam Hadits Riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
Artinya: “Tidak boleh di antara laki-laki dan perempuan berduaan, kecuali disertai oleh muhrimnya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.” (HR. Muslim).
Kemudian, Nabi Muhammad bersabda lagi sebagai berikut:
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya: “Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)
Dari hadits di atas dapat diketahui bahwa dalam Islam, laki-laki dan perempuan dilarang untuk berduaan kecuali ditemani dengan mahramnya. Hal ini untuk menghindari adanya godaan serta fitnah.
Tidak hanya itu, laki-laki juga diminta untuk menjaga pandangannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti zina.
Seperti yang diketahui, zina merupakan suatu perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT.
Hal ini pun disampaikan dalam firman Allah SWT dalam Q.S Al-Isra’ ayat 32 berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra: 32).
Untuk menghindari perbuatan zina, laki-laki dan perempuan muslim yang ingin menemukan jodoh untuk menikah dianjurkan untuk melakukan ta’aruf. Ta’aruf itu sendiri merupakan proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan muslim sebagai penjajakan untuk menikah.
Hal tersebut juga didukung dengan sabda Rasulullah SAW berikut:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai pemuda, barangsiapa di antara kamu memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan dapat menjaga pandangan (dari maksiat), dan menjaga kemaluan (dari persetubuhan yang haram). Barangsiapa yang belum mampu melakukannya, hendaknya ia berpuasa karena itu akan menjadi pengendali baginya”.
Apakah Chatting Diperbolehkan?
Chatting adalah salah satu metoda komunikasi.
Meskipun dalam bentuk teks elektronik, pada dasarnya hal tersebut sama saja dengan komunikasi langsung antara laki-laki dan perempuan, dan bila dilakukan secara bebas dapat menimbulkan syahwat yang menjurus ke zina.
Ini termasuk dalam aktivitas yang secara tegas disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu “berkhalwat”, dimana seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram dengan keinginan sendiri berada pada tempat tertutup atau tersembunyi.
Komunikasi online yang diperbolehkan untuk laki-laki dan perempuan adalah jika komunikasi tersebut bertujuan untuk khitbah (meminang), pekerjaan, atau muamalah (transaksi bisnis).
Jadi, komunikasinya hanya sebatas hal-hal yang penting saja, dan bertujuan yang jelas yaitu menjajaki pernikahan atau kegiatan usaha maupun pekerjaan yang tidak melanggar aturan agama.
Dalam proses ta’aruf, komunikasi antara laki-laki dan perempuan perlu melibatkan pihak ketiga sebagai pendamping sang perempuan.
Aturan ini juga berlaku bila perkenalan tersebut terjadi secara daring melalui chat.
Dengan demikian, walaupun perkenalan dilakukan melalui media chat namun dampak negatif dan penyimpangan yang dijelaskan di atas dapat dihindari.
Beberapa media ta’aruf seperti Hijra Taaruf menyediakan sarana chat untuk proses ta’aruf daring yang melibatkan pendamping, sehingga penggunaan media tersebut terarah dan terhindar dari dampak negatif chat yang dapat timbul bila digunakan untuk berpacaran.
Demikianlah dampak buruk pacaran dalam Islam serta hadits yang mengaturnya.
Sebagai umat muslim yang memiliki ketertarikan dengan lawan jenis, sebaiknya melakukan perkenalan melalui proses ta’aruf sesuai dengan anjuran Allah SWT.
Selain untuk mentaati ajaran agama Islam, ta’aruf juga mencegah terjadinya maksiat atau zina.
Dampak Negatif Pacaran Menurut Islam
Dampak Negatif Pacaran
Hukum pacaran dalam Islam
chatting
pacaran
hijra taaruf
Tribunjabar.id
| Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandung Sambut Baik 4 Usulan Raperda |
|
|---|
| Taufik Nurrohim Ceritakan Sejarah Dibalik Lahirnya Hari Santri 22 Oktober |
|
|---|
| Sri Dewi Anggraini : Siap Dukung Hak Guru Madrasah Di Kabupaten Bandung Barat |
|
|---|
| DPRD Jabar Minta Pemprov dan Pemkot Bandung Bahas Serius Pola Pengoperasian BIJB & Bandara Husein |
|
|---|
| Komplikasi Diabetes Bisa Mematikan, Kenali Sebelum Terlambat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.