Dua Pemuda Diciduk Satnarkoba Polres Subang, 30 Paket Sabu dan Obat-obatan Sediaan Farmasi Disita

obat jenis tramadol dan hexymer tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial A

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Adityas Annas Azhari
Istimewa Satresnarkoba Polres Subang
Dua pelaku pengedar sabu dan sediaan farmasi ditahan Satnarkoba Polres Subang, Rabu (27/3/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Dua pemuda asal Pagaden dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang, akibat  kedapatan menjual Narkotika berupa sabu dan sediaan farmasi ilegal.

Penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan secara terpisah oleh jajaran Satnarkoba Polres Subang

Pelaku pertama yang diamankan adalah pemuda berinisial YY (32). Ia ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 05.30 di kediamannya, Kampung Rancabogo, Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden, Subang.

Baca juga: Keluarga Kasus Subang, Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Yosep Hidayah yang akan Digelar Besok di PN

Pelaku kedua, berinisial DA (30) ditangkap karena mengedarkan obat-obatan farmasi/ilegal di sebuah Kontrakan di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang,  Subang, pada 22 Maret 2024 pukul 20.00.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku, YY selaku pengedar narkoba dan DA penjual obat sediaan farmasi ilegal

"Dari tangan tersangka YY kami berhasil mengamankan  30 paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dan satu jenis HP android," ucapnya

Baca juga: FAKTA-fakta Babak Baru Kasus Subang, Sidang Pekan Ini, 28 Barang Bukti, Ini Perjalanan Kasusnya

Sementara dari tangan pelaku DA, satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan  obat-obatan sediaan farmasi ilegal.

"Dari tangan tersangka DA kami berhasil mengamankan 630 paket plastik butir berisikan jenis hexymer, 50 obat keras jenis tramadol, 3 cup plastik bening, 1 buah handphone android, dan uang Rp 80 ribu rupiah," katanya

Dikatakan Heri, Berdasarkan keterangan pelaku YY, barang tersebut diambil dari GG pada hari Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB yang diambil di Jln.Cimerta Subang dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature dengan cara sistem tempel di bawah gerobak kosong .

Baca juga: Satnarkoba Polres Subang Amankan Dua Pemuda Pagaden, Ditemukan 22 Paket Sabu-sabu

"YY mendapatkan paket jenis sabu dengan cara membeli dari GG seharga Rp.6 juta," katanya.

Kemudian dari tangan pelaku kedua DA, lanjut Heri, dirinya telah mengamankan 5 lembar obat-obatan jenis tramadol tiap lembar berisi 10 butir jumlah total 50 butir, 7 bungkus plastik klip berisi jenis hexymer 630 butir, 7 bungkus plastik 63 butur hexymer, tiga plastik klip, uang tunai Rp .40 ribu, dan satu unit Hp android.

“Dari keterangan pelaku DA, obat jenis tramadol dan hexymer tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial A pada Sabtu (16/3/2024) pukul 14.30 di sebuah ruko di Soreang Kabupaten Bandung,”ungkapnya.

Baca juga: Pria Warga Subang Nekat Jual Narkoba di Indramayu, Nasibnya Berakhir di Bui

Akibat perbuatannya, saat ini  kedua pelaku di tahan disel Tahanan Mapolres Subang dan terancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2029 tentang narkotika ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp .1 Miliar rupiah. Dan pasal 435 ayat 1 atau pasal 138 ayat 2 atau 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved