Satnarkoba Polres Subang Amankan Dua Pemuda Pagaden, Ditemukan 22 Paket Sabu-sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Dok. Satnarkoba Polres Subang 
Satnarkoba Polres Subang menunjukkan dua pengedar sabu-sabu saat ekspose di depan Aula Mapolres Subang, Rabu (20/3/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJANAR.ID, SUBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka berinisial DL (32) dan FS (31).

Keduanya masih menggunakan cara lama dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

DL tercatat merupakan warga Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, dan FS berasal dari Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

"Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Terungkapnya kasus tersebut merupakan upaya Sat Res Narkoba Polres Subang dalam menciptakan susana Ramadhan yang aman dan khidmat," ucap Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, Rabu (20/3/2024). 

Baca juga: Sekelompok Remaja di Subang Hendak Tawuran Menjelang Sahur, Bawa Sajam, Berujung Diamankan Polisi

Polisi mengamankan total 22 paket sabu-sabu dari tangan DL dan FS.

"Kedua pelaku kemudian kita amankan ke Mapolres Subang bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Heri, kedua pelaku ternyata sudah sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Subang.

"Atas perbuatannya Kedua pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Jelas Heri.

Baca juga: Pria Warga Subang Nekat Jual Narkoba di Indramayu, Nasibnya Berakhir di Bui

Heri menegaskan, Polres Subang akan menindak tegas dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Apabila di wilayah atau lingkungan sekitar diduga ada peredaran narkoba harap segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Subang atau layanan 110 Polres Subang," ucap Heri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved