Tak Kapok! Ammar Zoni Kini Malah jadi Penampung dan Pemasok Narkoba untuk Diedarkan di Rutan Salemba
Para tersangka terbukti melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang diperoleh dari Ammar Zoni.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni (AZ) kembali terseret kasus narkotika, kali ini saat ia masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Kronologi yang diungkap penyidik Polsek Cempaka Putih menunjukkan Ammar Zoni berperan sebagai penampung dan penyedia narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diedarkan di dalam rutan oleh lima tersangka lain.
Kasus ini terbongkar setelah kecurigaan petugas rutan mengarah pada penggeledahan kamar dan penemuan sejumlah barang bukti.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (9/10/2025), telah menerima penyerahan enam tersangka, termasuk Ammar Zoni, dan barang bukti (Tahap II) dari kepolisian.
Tubuh Berita: Kronologi dan Peran Tersangka
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Kamis (9/10/2025) menerima pelimpahan berkas enam tersangka, termasuk inisial MAA alias AZ (Ammar Zoni), terkait dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kecurigaan petugas rutan terhadap gerak-gerik para tersangka.
Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan penggeledahan kamar para tersangka, yang hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terbukti melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang diperoleh dari Ammar Zoni.
Rantai Peredaran Narkotika di Dalam Rutan:
- Ammar Zoni (AZ) bertindak sebagai penampung narkotika yang dipasok dari seseorang di luar rutan.
Para tersangka menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya. - Tersangka MR bertugas menerima barang haram tersebut dari Ammar Zoni.
- MR kemudian menyerahkan narkotika kepada tersangka AM (alias KA).
- Terakhir, AM meneruskan barang tersebut kepada tersangka A dan AP yang berperan sebagai pengedar di lingkungan Rutan Salemba.
Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Setelah penemuan tersebut, keenam tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nasib Ammar Zoni usai Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Penjara, Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Jatinangor dan Sumedang Selatan Zona Merah Peredaran Narkoba, Ada 6 Kasus Besar |
![]() |
---|
19 Pengedar Narkoba di Sumedang Diringkus, Ada yang Edarkan Sinte, Obat Terlarang, hingga Sabu |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba Lintas Wilayah Brebes-Cirebon Diungkap, Sabu dalam Brankas Jadi Bukti |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ammar Zoni Siap Buka Lembaran Baru, Sebentar Lagi Bebas? Aditya Zoni Minta Dukungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.