Sidang Kasus Subang

FAKTA-fakta Babak Baru Kasus Subang, Sidang Pekan Ini, 28 Barang Bukti, Ini Perjalanan Kasusnya

Pengadilan Negeri Subang, telah menetapkan jadwal sidang kasus Subang, pembunuhan ibu dan anak, pada pekan ini.

Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Suasana TKP kasus Subang pada Senin (20/11/2023) malam. Kini rumah TKP sudah terang saat malam. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus pembunuhan ibu dana anak di Subang memasuki babak baru.

Pada kasus Subang tersebut, ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalancagak Kabupaten Subang dalam kondisi mengenaskan.

Pengadilan Negeri Subang, telah menetapkan jadwal sidang kasus Subang, pembunuhan ibu dan anak, pada pekan ini.

Rencananya sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan anak akan digelar pekan ini yakni tepatnya pada Kamis 28 Maret 2024.

TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Berikut fakta-faktanya:

Kasus Subang: Pengacara Mimin Mintarsih Ungkap Saksi yang Memberatkan Kliennya

Pengacara Mimin Mintarsih, Rohman Hidayat, mengungkap saksi yang memberatkan kliennya itu dalam kasus Subang.
Pengacara Mimin Mintarsih, Rohman Hidayat, mengungkap saksi yang memberatkan kliennya itu dalam kasus Subang.(Kolase/Youtube)

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Mimin Mintarsih, Rohman Hidayat, mengungkap saksi yang memberatkan kliennya itu dalam kasus Subang.

Menurut Rohman Hidayat ada tiga saksi yang memberatkan Mimin sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Selain Mimin, dua anaknya, Arighi dan Abi Aulia juga turut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Rohman menyebut ketiga saksi ini memiliki hubungan khusus dengan tersangka kasus Subang yang lain, Muhamad Ramdanu alias Danu.

Baca juga: Beda Nasib Danu dan Yosep Hidayah di Kasus Subang, Yosep Mengaku Siap Hadapi Persidangan


Baca Selengkapnya

UPDATE Kasus Subang, Lima Jaksa Penuntut Umum Disiapkan untuk Sidang Yosep dan Danu

Dua tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayah, saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang,Selasa (6/2/2024). Lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Dua tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayah, saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang,Selasa (6/2/2024). Lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.(Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, kelima JPU itu merupakan gabungan dari Jaksa Kejati dan Kejari Subang. 

"Ya, satu tim gabungan dari Kejati dan Kejari Subang, kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP (prosedur operasional standar)," ujar Nur Sricahyawija, Selasa (27/2/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved