Koruptor Izin Pertambangan Mardani Maming Kembali ke Lapas Sukamiskin Setelah Sidang di Banharmasin

Koruptor Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, sudah kembali ke Lapas Sukamiskin.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Istimewa
Koruptor Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, sudah kembali ke Lapas Sukamiskin. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Koruptor Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, sudah kembali ke Lapas Sukamiskin.

Hal itu diungkapkan Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo saat dihubungi, Selasa (20/2/2024).

"Saat ini (Mardani) sudah di dalam Lapas Sukamiskin," ujar Wachid.

Menurutnya, Mardani kembali ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa 20 Februari 2024, dinihari, setelah diberi diberikan izin untuk sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Laporan ke saya jam 3 dan saat ini saya sudah memastikan yang bersangkutan sudah di dalam Lapas," katanya.

Sebelumnya, beredar video dan foto Mardani Maming berada di Lapas Sukamiskin.

Dalam foto dan video yang diterima Tribun, Mardani terlihat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) hendak pergi menuju Surabaya (SGK) menggunakan maskapai Citilink.

Baca juga: Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan Pinjol, Tiga Karyawan BUMD di Cianjur Dijebloskan ke Penjara

"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," ujar Wachid.

Diizinkannya Mardani Maming pergi ke Banjarmasin, kata di, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

Wachid pun mengklaim bahwa Mardani mendapatkan pengawalan ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

"Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," katanya.

Mardani sendiri divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat, 10 Februari 2023. Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp. 118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Di tingkat banding, hukuman Mardani ditambah jadi 12 tahun penjara, oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Baca juga: Mantan Sekdishub Kota Bandung Sebut Pengadaan APPIL Program Bandung Smart City Hanya Formalitas

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved