Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan Pinjol, Tiga Karyawan BUMD di Cianjur Dijebloskan ke Penjara

Kejari Cianjur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cianjur Sugih Mukti.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Petugas Kejari Cianjur saat menggiring tiga tersangka kasus korupsi di BUMD PT Cianjur Sugih Mukti, Kamis (1/2/2024) malam. 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cianjur Sugih Mukti (CSM).

Ketiga orang tersebut merupakan AH yang menjabat asisten manajer, FML sebagai supervisor sales marketing, dan LTF yang menjabat supervisor operasional.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/2/2024) malam.

Ketiganya langsung dibawa ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejari Cianjur. Memakai rimpi merah, mereka ditahan di Lapas IIB Cianjur.

Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Prihastoro, menjelaskan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tim Pidsus Kejari Cianjur.

Baca juga: Pemkab Cianjur Anggarkan Rp 105 Miliar untuk Pilkada 2024, Sudah Dicairkan 40 Persen

"Hasil pemeriksaan ketiganya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar," kata Yudhi kepada wartawan.

Dia mengatakan, tim penyidik pidana khusus akan segera merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Cianjur untuk 20 hari ke depan," ucap Yudhi.

Dia mengatakan, dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut ketiga tersangka menjalakan modus dengan melakukan transaksi fiktif jual beli hasil pertanian.

Baca juga: Ratusan Kasus DBD Tercatat Terjadi di Cianjur Pada Awal Tahun Ini, Dua Orang Meninggal Dunia

"Jadi memang, hasil korupsinya langsung masuk ke rekening para tersangka. Hasilnya mereka gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan pinjaman online," ucapnya.

Yudhi menyebutkan, akibat perbuatanya tersebut ketiga orang tersangka kasus korupsi tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Udang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiganya terancam mendapatkan hukuman penjarang maksimal 20 tahun," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved