Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan Pinjol, Tiga Karyawan BUMD di Cianjur Dijebloskan ke Penjara
Kejari Cianjur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cianjur Sugih Mukti.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cianjur Sugih Mukti (CSM).
Ketiga orang tersebut merupakan AH yang menjabat asisten manajer, FML sebagai supervisor sales marketing, dan LTF yang menjabat supervisor operasional.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/2/2024) malam.
Ketiganya langsung dibawa ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejari Cianjur. Memakai rimpi merah, mereka ditahan di Lapas IIB Cianjur.
Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Prihastoro, menjelaskan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tim Pidsus Kejari Cianjur.
Baca juga: Pemkab Cianjur Anggarkan Rp 105 Miliar untuk Pilkada 2024, Sudah Dicairkan 40 Persen
"Hasil pemeriksaan ketiganya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar," kata Yudhi kepada wartawan.
Dia mengatakan, tim penyidik pidana khusus akan segera merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Cianjur untuk 20 hari ke depan," ucap Yudhi.
Dia mengatakan, dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut ketiga tersangka menjalakan modus dengan melakukan transaksi fiktif jual beli hasil pertanian.
Baca juga: Ratusan Kasus DBD Tercatat Terjadi di Cianjur Pada Awal Tahun Ini, Dua Orang Meninggal Dunia
"Jadi memang, hasil korupsinya langsung masuk ke rekening para tersangka. Hasilnya mereka gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan pinjaman online," ucapnya.
Yudhi menyebutkan, akibat perbuatanya tersebut ketiga orang tersangka kasus korupsi tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Udang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ketiganya terancam mendapatkan hukuman penjarang maksimal 20 tahun," ucapnya. (*)
Kejari Cianjur Segera Limpahkan Kasus Korupsi PJU Senilai Rp 40 Miliar ke PN Bandung |
![]() |
---|
3 Bulan Menjabat, Bupati Tasikmalaya Sudah 3 Kali Dilaporkan, Terbaru Soal Proyek Dicurangi |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.