Dedi Mulyadi Akan Sanksi Perusahaan Tak Beli BBM ke Penyalur Resmi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengultimatum semua perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB).
Ringkasan Berita:
- Dedi Mulyadi mewajibkan perusahaan membeli bahan bakar dari penyalur resmi yang terdaftar sebagai wajib pajak.
- Dedi menegaskan akan memberikan sanksi teguran hingga ancaman pidana bagi yang tak patuh.
- Kebijakan dibikin untuk memperkuat tata kelola pajak dan perputaran ekonomi daerah.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengultimatum semua perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB). Dia menegaskan, perusahaan wajib membeli bahan bakar dari penyalur resmi yang terdaftar sebagai wajib pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Jika perusahaan yang masih membeli bahan bakar dari penyedia tidak resmi atau belum terdaftar sebagai wajib pajak dapat dikenai sanksi tegas.
Langkah ini bukan sekadar penertiban administrasi, melainkan upaya memperkuat keuangan daerah agar setiap liter bahan bakar yang beredar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Jawa Barat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus menjadi bagian dari strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Baca juga: Gebrakan Baru Dedi Mulyadi Sepakati Tak Penjara Pelaku Kejahatan yang Dipidana di Bawah 5 Tahun
“Sanksinya mulai dari teguran hingga ancaman pidana dengan denda maksimal empat kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayarkan,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Dalam lampiran surat edaran, pemerintah mencantumkan sejumlah perusahaan penyedia BBKB yang telah terdaftar, di antaranya:
- PT Pertamina Patraniaga
- PT Shell Indonesia
- PT Aneka Petroindo Raya
- PT ExxonMobil Lubricants
- PT AKR Corporindo Tbk, dan
- PT Vivo Energi Indonesia.
Pemprov Jabar berharap seluruh konsumen bahan bakar, terutama perusahaan di sektor industri, transportasi, dan manufaktur, hanya membeli dari penyedia resmi.
Dedi menekankan, ketentuan ini tidak semata untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga membangun ekosistem bisnis yang sehat dan adil.
“Dengan membeli dari penyalur resmi, perusahaan bukan hanya menghindari masalah hukum, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah,” katanya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Jawab Keluhan Kontraktor Kesulitan Bahan Baku Dampak Penutupan Tambang di Bogor
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menyebut, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Gubernur Dedi Mulyadi memperkuat tata kelola pajak dan perputaran ekonomi daerah.
“Ini bukan soal menambah beban masyarakat atau pelaku usaha. Kami ingin memastikan setiap transaksi pembelian bahan bakar yang terjadi di Jawa Barat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, dengan pembelian bahan bakar melalui penyalur resmi, pendapatan daerah dapat dikelola dengan transparan dan dikembalikan dalam bentuk pembangunan sektor publik.
“Jika pembeliannya dilakukan di penyalur resmi yang terdaftar, pendapatan daerah dapat terkelola dengan baik dan kembali untuk pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya.
Asep menambahkan, kebijakan ini juga mendorong ketertiban usaha dan perlindungan konsumen. Dengan begitu, sirkulasi ekonomi daerah tetap terjadi di Jawa Barat dan tidak bocor ke luar wilayah.
“Ini untuk melindungi konsumen, menertibkan distribusi bahan bakar, serta memperkuat pondasi ekonomi daerah. Semakin optimal pendapatan daerah, semakin besar ruang bagi pemerintah provinsi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” katanya. (*)
Sumber: kompas.com
| Gebrakan Baru Dedi Mulyadi Sepakati Tak Penjara Pelaku Kejahatan yang Dipidana di Bawah 5 Tahun |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Jawab Keluhan Kontraktor Kesulitan Bahan Baku Dampak Penutupan Tambang di Bogor |
|
|---|
| Komisi V DPRD Jabar Tinjau SMAN Rancakalong Pasca Gempa 2023 |
|
|---|
| Tunjangan ASN dan PPPK Pemprov Jabar Akan Dipotong Jika Memanfaatkan WFH untuk Liburan |
|
|---|
| Respons Dedi Mulyadi soal Viral Istri Kades Rengasjajar Pamer Uang Gepokan: Pekerja Diupah Rendah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Gubernur-Dedi-Mulyadi-saat-acara-Nata-Waruga-Jagat-Medal-Gapura-Ekosistem-Budaya-Kasumedangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.