Mantan Sekdishub Kota Bandung Sebut Pengadaan APPIL Program Bandung Smart City Hanya Formalitas

Mantan Sekdishub) Khairul Rijal, mengaku memfasilitasi pertemuan antara mantan Kadishub Dadang Darmawan dan Budi Santika,

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Mantan Sekdishub Kota Bandung, Khairul Rijal saat menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Khairul Rijal, mengaku memfasilitasi pertemuan antara mantan Kadishub Dadang Darmawan dan Budi Santika, Direktur PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (PT Marktel).

Hal itu diungkapkan Khairul Rijal saat menjadi saksi untuk terdakwa Budi Santika, dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (16/2/2024).

Kepada Jaksa, Khairul Rijal mengatakan bahwa pertemuan antara Dadang dan Budi dilakukan untuk membahas proyek pengadaan alat pemberi isyarat lalu lintas atau APPIL yang akan digarap PT Marktel pada 2022.

APPIL tersebut rencananya akan dipasang di simpang lampu merah Jalan Soekarno-Hatta atau di Samsat-Kiara Condong yang dianggap lampu merah terlama.

"Saya pernah mempertemukan Pak Dadang dengan Pak Budi Santika untuk silaturahmi. Karena waktu itu, traffic light (lampu merah) di Bandung itu menjadi sorotan media nasional, pasca Simpang Samsat dianggap sebagai simpang terlama di Indonesia," ujar Rijal.

Lampu merah tersebut pun, kata dia, sempat viral di media sosial karena sangat lama. Sehingga Khairul Rijal berinisiatif mempertemukan Budi Santika dengan Dadang supaya bisa membicarakan penanganan traffic light di lokasi tersebut.

"Sehingga dalam rangka pembenahan itu, kami kan harus tahu backgroundnya, saya perkenalkan Pak Budi ke Pak Kadis (mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan)," katanya.

Dalam perjalanannya, kata dia, paket pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas saja, lantaran sejak awal sudah diatur agar proyek itu dapat dimenangkan oleh PT Marktel, perusahaan miliknya terdakwa Budi Santika.

"Memang proses pengadaannya secara normatif tidak ditempuh," ucapnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika didakwa JPU KPK memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar.

Uang haram itu sediakan agar perusahaannya dapat menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan melalui tangan Khairul Rijal, mantan sekretaris Dishub Kota Bandung.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved