Kasus Subang Terungkap

"Ini Dipaksakan" Kata Rohman Hidayat soal Pelimpahan Kasus Subang, Sebut Polda Jabar Kesulitan

Pengacara Rohman Hidayat menyebut pelimpahan kasus kliennya sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak, Yosep Hidayah, ke Kejari Subang dipaksakan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun jabar/Ahya Nurdin
Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, tiba di Kejari Subang, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Rohman Hidayat menyebut pelimpahan kasus kliennya sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak, Yosep Hidayah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dipaksakan.

Yosep Hidayah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejari Subang pada Selasa (6/2/2024).

Selain Yosep Hidayah, tersangka lain yaitu Muhammad Ramdanu alias Danu juga ikut diserahkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Kejari Subang.

Menanggapi pelimpahan kasus Subang ini, Rohman Hidayat menyebut hal tersebut dipaksakan.

Pasalnya, menurut Rohman Hidayat, penyidik Polda Jabar disebut kesulitan membongkar kasus tanpa adanya alat bukti maupun saksi.

Hal itu ia ungkapkan berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Sesuai dengan surat yang saya terima dari Kompolnas kemarin, alat bukti itu tidak ditemukan," kata Rohman Hidayat di hadapan awak media, Selasa.

"Jadi lucu saja, Kompolnas sendiri melalui suratnya menyatakan ada kesulitan melengkapi berkas ini akhirnya limpah juga di kejaksaan," sambungnya.

Rohman Hidayat menduga, pelimpahan kasus Subang ini dipaksakan karena waktu penahanan yang hampir habis.

Kajari Subang Dr. Akhmal Qodrat saat memberikan keterangan Pers terkait pelimpahan berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak.
Kajari Subang Dr. Akhmal Qodrat saat memberikan keterangan Pers terkait pelimpahan berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak. (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Baca juga: "Siaplah," kata Yosep, Tersangka Kasus Subang Mengenai Sidang yang Bakal Digelar di PN Subang

"Mungkin karena waktu penahanannya hampir habis minggu ini, tanggal 15," tuturnya.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat membeberkan isi surat yang ia terima dari Kompolnas.

Terdapat beberapa poin yang menunjukkan adanya kesulitan pengungkapan kasus Subang oleh penyidik Polda Jabar yang dilaporkan ke Kompolnas.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto.

"Lambatnya penanganan perkara tersebut dikarenakan penyidik mengalami hambatan antara lain tidak ada saksi di sekitar TKP," tutur Rohman Hidayat membacakan isi surat.

"Jadi ketika ada orang yang menerangkan keberadaan klien kami di TKP itu bohong, jelas di sini laporan Polda Jabar ke Kompolnas tidak ada saksi yang melihat di TKP," tambahnya.

Selain itu, kesulitan lainnya yaitu tidak adanya CCTV di TKP, pelaku yang diduga memiliki pengetahuan tentang ilmu forensik, hingga perusakan TKP oleh pelaku.

Lebih lanjut, surat tersebut juga menyebutkan belum ditemukannya benda yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban.

Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak.
Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak. (Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik)

"Jadi bagaimana ini berkas bisa sampai P-21?" kata Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat pun menegaskan, pihaknya tetap konsisten menolak semua keterangan Danu kepada Polda Jabar yang menyeret kliennya, Yosep Hidayah.

Adapun, kasus Subang merupakan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Jadwal Sidang Kasus Subang

Kajari Subang, Akhmal Qodrat, mengatakan bahwa kasus Subang kemungkinan besar akan disidangkan setelah pelaksanaan Pemilu 2024.

"Mudah-mudahan habis Pemilu 2024 bisa secepatnya disidangkan," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan persnya kepada awak media di ruang media centre Kejari Subang, Selasa (6/2/2024).

Tersangka Danu saat tiba di Kejari Subang dikawal LPSK, Selasa (6/2/2024).
Tersangka Danu saat tiba di Kejari Subang dikawal LPSK, Selasa (6/2/2024). (Tribun jabar/Ahya Nurdin)

Baca juga: Kasus Subang Dipastikan Disidangkan Setelah Pemilu, Mobil Alpard dan Yaris Jadi Barang Bukti

Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara," ungkapnya.

"Hari ini kami terima berkas lengkap atau P21 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat.

Ratusan barang bukti pun telah diterima Kajari Subang, di antaranya pakaian korban, mobil Alphard, Yaris dan motor Vega ZR.

"Kurang lebih kami menerima 240 barang bukti dari pihak Penyidik Polda Jabar," katanya.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Pada Desember 2023, pihak Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas status tersangka mereka.

Namun, praperadilan tersebut ditolak dengan alasan status tersangka terhadap ketiganya sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved