Kasus Subang Terungkap

Kasus Subang Dipastikan Disidangkan Setelah Pemilu, Mobil Alpard dan Yaris Jadi Barang Bukti

Kajari Subang juga menyebut, akan segera menyidangkan kasus Subang ke Pengadilan Negeri Subang.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Kajari Subang Dr. Akhmal Qodrat saat memberikan keterangan Pers terkait pelimpahan berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kajari Subang juga menyebut, akan segera menyidangkan kasus Subang ke Pengadilan Negeri Subang.

Kasus Subang adalah tragedi yang melibatkan keluarga. Ibu dan anak dibunuh yang diduga oleh suami sekaligus ayahnya.

Pembunuhan yang terjadi di Jalancagak, Subang itu, korbannya adalah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Mudah-mudahan habis Pemilu 2024 bisa secepatnya disidangkan," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan persnya kepada awak media di ruang media centre Kejari Subang, Selasa (6/2/2024).

Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara," ungkapnya.

"Hari ini kami terima berkas lengkap atau P21 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat.

Ratusan barang bukti pun telah diterima Kajari Subang, di antaranya pakaian korban, mobil Alphard, Yaris dan motor Vega ZR.

"Kurang lebih kami menerima 240 barang bukti dari pihak Penyidik Polda Jabar," katanya

Kilas Balik Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved