Kasus Subang Terungkap

"Siaplah," kata Yosep, Tersangka Kasus Subang Mengenai Sidang yang Bakal Digelar di PN Subang

Tiba di Kantor Kejari Subang, Yosep Hidayah tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak Kabupaten Subang, terlihat menebar senyum.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Tersangka Yosep Hidayah tiba di Kajari Subang, Selasa (6/2/2024) Foto: Tribunjabar.id / Ahya Nurdin 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tiba di Kantor Kejari Subang, Yosep Hidayah tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak Kabupaten Subang, terlihat menebar senyum kepada para wakil media.

Yosep tiba di Kejari Subang sekitar pukul 12.30 WIB, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Yosep tiba di Kejari memakai baju tahanan dan mengenakan peci serta sorban, dengan tangan diborgol.

Baca juga: Kasus Subang Dipastikan Disidangkan Setelah Pemilu, Mobil Alpard dan Yaris Jadi Barang Bukti

Ketika ditanya awak media, setiba di Kejari Subang, terkait kesiapannya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Subang, Yosep Hidayah pelaku utama kasus Pembunuhan Istri dan anaknya tersebut mengaku siap.

"Siaplah...saya sudah siap jalani sidang di Pengadilan Negeri Subang," ucapnya singkat, saat tiba di Kejari Subang, Selasa(6/2/2024) siang

Yosep juga masih bersikukuh tak mengakui semua pengakuan Danu kepada Penyidik.

Baca juga: Kasus Subang: Kejari Subang Terima 240 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak

"Biarkan nanti persidangan yang membuktikan," ucapnya lagi

Kajari Subang, Akhmal Qodrat mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, selanjutnya tersangka Yosep akan di tahan di Lapas Subang.

"Untuk penahanan tersangka Yosep Hidayah, kita akan ditahan di Lapas Subang, statusnya sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan," katanya

Untuk tersangka Danu, untuk penahanannya masih berkoordinasi dengan pihak LPSK.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Berkas Dinyatakan Lengkap, Yosep dan Danu Segera Jalani Sidang di PN Subang

"Kemungkinan Danu akan dikembalikan ke LPSK karena sebagai Juctice Collaborator," ucapnya

Selain menerima pelimpahan kedua tersangka, Akhmal Qodrat juga menerima ratusan barang bukti dari kasus yang 2 tahun menyedot perhatian publik nasional tersebut.

"Kurang lebih kami menerima 240 barang bukti dari pihak Penyidik Polda Jabar," katanya

Adapun barang bukti yang diterima pihak Kejari Subang tersebut mulai dari 3 kendaraan diantaranya Mobil Alphard, Yaris dan Motor Vega.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved