BNNP Jabar Amankan Sabu-sabu 9.485 Gram Sepanjang 2023, Puluhan Kasus Peredaran Narkotika Diungkap

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika sepanjang 2023. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kepala BNNP Jabar, Brigjen Arief Ramdhani. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika sepanjang 2023. 

Kepala BNNP Jabar, Brigjen Arief Ramdhani, mengatakan, dalam rangka upaya pemberantasan dan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, pihaknya telah memetakan empat jaringan sindikat narkotika yang merupakan jaringan yang berskala nasional. 

Dari pemetaan jaringan tersebut, kata dia, BNNP dengan jajaran BNN kota/kabupaten di Jabar, berhasil mengungkap 52 kasus tindak pidana narkotika dengan total 65 tersangka.

Dari 52 kasus itu, kata dia, diamankan sabu-sabu 9.485,63 gram, ganja 26.971,83 gram, ekstasi 200 butir, dan tembakau sintetis 72,89 gram. 

"Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika, BNNP Jabar berhasil menyelamatkan sebanyak 218.944 jiwa di wilayah Jabar," ujar Arief di Kantor BNNP Jabar, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Ratusan Kasus Disidang di 2023 di PN Cibadak Sukabumi, Kasus Narkotika Dihukum Paling Tinggi

Kata dia, perkembangan modus penyelundupan narkotika di 2023 ini tidak terjadi perubahan signifikan.

Modus yang sekarang banyak digunakan adalah pengiriman melalui kurir paket jasa pengiriman yang banyak dipakai di Indonesia.

"Penyelundupan melalui jalur darat masih menjadi primadona. Oleh sebab itu BNNP Jabar berupaya kuat membangun sinergitas dengan Polda Jabar, khususnya Direktorat Narkoba, Bea Cukai Provinsi dan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar," ucapnya.

Baca juga: Tim Gabungan Ciduk Satu Orang Saat Razia Tempat Karaoke di Sukabumi, Positif Narkotika

Selain perkara tindak pidana narkotika, kata dia, bidang pemberantasan BNNP Jabar juga telah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika yang terjadi di Jabar dengan estimasi nilai total aset yang disita sejumlah Rp 648.734.500.

"Pencapaian layanan rehabilitasi rawat jalan se-Jabar dari target 531 terealisasi sebesar 791 atau 148,96 persen. Layanan rehabilitasi rawat jalan dapat diselenggarakan melalui tatap muka atau luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring)," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved