Ratusan Kasus Disidang di 2023 di PN Cibadak Sukabumi, Kasus Narkotika Dihukum Paling Tinggi

Ratusan perkara sejak awal tahun sampai akhir November 2023 telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B, Kabupaten Sukabumi.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Tampak depan PN Cibadak Kelas 1 B, Kabupaten Sukabumi. Ratusan perkara sejak awal tahun sampai akhir November 2023 telah diputus di PN Cibadak. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ratusan perkara sejak awal tahun sampai akhir November 2023 telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PN Cibadak Kelas I B, Mahendrasmara Purnamajati, mengatakan, sejak awal tahun 2023 sampai saat ini sudah masuk 389 berkas perkara.

"Untuk perkara pidana sisa tahun lalu 53 perkara dan masuk tahun ini sampai dengan hari ini 389 berkas," ujarnya via WhatsApp, Rabu (29/11/2023).

Dari jumlah itu, Mahendrasmara mengurai kasus yang menonjol yang disidangkan, kasus itu di antaranya ada 17 kasus pidana anak, kasus perdata gugatan tahun ini sebanyak 45 berkas dan perdata permohonan masuk 62 berkas. 

Sisanya pidana umum.

"Semua masih dimungkinkan bertambah," jelasnya.

Hukuman tertinggi yang telah diputuskan, kata Mahendrasmara, merupakan kasus narkotika.

"Untuk perkara yang diputus dengan penjara paling lama terkait perkara narkotika 20 tahun," kata Mahendrasmara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved