Ratusan Kasus Disidang di 2023 di PN Cibadak Sukabumi, Kasus Narkotika Dihukum Paling Tinggi
Ratusan perkara sejak awal tahun sampai akhir November 2023 telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B, Kabupaten Sukabumi.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ratusan perkara sejak awal tahun sampai akhir November 2023 telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PN Cibadak Kelas I B, Mahendrasmara Purnamajati, mengatakan, sejak awal tahun 2023 sampai saat ini sudah masuk 389 berkas perkara.
"Untuk perkara pidana sisa tahun lalu 53 perkara dan masuk tahun ini sampai dengan hari ini 389 berkas," ujarnya via WhatsApp, Rabu (29/11/2023).
Dari jumlah itu, Mahendrasmara mengurai kasus yang menonjol yang disidangkan, kasus itu di antaranya ada 17 kasus pidana anak, kasus perdata gugatan tahun ini sebanyak 45 berkas dan perdata permohonan masuk 62 berkas.
Sisanya pidana umum.
"Semua masih dimungkinkan bertambah," jelasnya.
Hukuman tertinggi yang telah diputuskan, kata Mahendrasmara, merupakan kasus narkotika.
"Untuk perkara yang diputus dengan penjara paling lama terkait perkara narkotika 20 tahun," kata Mahendrasmara. (*)
Kecelakaan Maut di Sukabumi: Oleng saat Motornya Nyalip Truk, Royani Tewas Terlindas |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Umar Ojol Sukabumi Korban Demo di Jakarta, Masih Dirawat namun Mulai Membaik |
![]() |
---|
Affan Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Ojol Sukabumi Minta Listyo Sigit Mundur dari Jabatan Kapolri |
![]() |
---|
Sosok Umar, Driver Ojol asal Sukabumi Korban Kekerasan Aparat saat Demo di Jakarta, Kepala Diinjak |
![]() |
---|
Kondisi Umar Ojol asal Sukabumi yang Dikeroyok Polisi saat Demo, Injakan di Kepala dan Badan Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.