Kecelakaan Maut Bus di Tol Cipali
Rinto Sopir Bus Handoyo Tegaskan Sudah Paham Kondisi Jalan, Mengaku Tak Ngebut
Rinto pun mengakui kelalaian tersebut saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta pada Sabtu (16/12/2023) malam.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Rinto Katana (28) sopir bus PO Handoyo dengan nomor polisi AA 7626 OA jurusuan Yogyakarta-Solo yang mengalami kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cipali sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian, Sabtu (16/12/2023).
Pria asal Purworejo, Jawa Tengah itu terancam hukuman 12 tahun penjara karena kelalaian saat kendarai bus hingga alami kecelakaan di Tol Cipali yang sebabkan 12 orang tewas dan 10 orang luka-luka termasuk dirinya.
Rinto pun mengakui kelalaian tersebut saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta pada Sabtu (16/12/2023) malam.
"Engga disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," kata Rinto.
Dirinya mengaku bahwa saat berkendara dalam kondisi sehat dan sudah mengenal kondisi jalan yang dilintasi.
"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," katanya.

Terkait kondisi kendaraan, ia menyebutkan bahwa bus yang dikendarai dalam keadaan normal dan tidak ada masalah.
"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," kata Rinto.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Ini Nasib Sopir Kedua dan Kernet Bus Handoyo, Beda dengan Rinto
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapka, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.
"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.
Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.
"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Edwar.
Penyebab Banyak Korban Jiwa menurut Pakar
Menyusul Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali, Kemenhub Minta PO Tingkatkan Pengawasan |
![]() |
---|
Sopir Bus PO Handoyo yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali Kemudikan Bus dalam Kecepatan Tinggi |
![]() |
---|
KNKT Investigasi Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Libatkan Bus Handoyo, Pabrik Bus Juga Selidiki |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Lagi 2 Korban Kecelakaan Maut Bus Handoyo di Tol Cipali Melalui Inafis Portable System |
![]() |
---|
KNKT dan Hino Turun Tangan di Musibah Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Libatkan Bus Handoyo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.