Kasus Subang Terungkap

Bukti Sudah Cukup, Mimin dan 2 Anaknya Tak Bisa Mengelak, Siap-siap Masuk Penjara

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mimin dan dua putranya sampai saat ini belum ditahan.

Editor: Ravianto
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023). Polisi sudah memiliki bukti kuat keterlibatan ketiga orang itu dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu. Polisi tinggal menunggu waktu menahan sembari menunggu tambahan keterangan. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tiga tersangka kasus Subang siap-siap ditahan polisi dalam waktu dekat.

Tiga tersangka kasus Subang yang belum ditahan itu adalah Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi dan Abi.

Mimin merupakan istri siri Yosep Hidayah, suami korban pembunuhan yakni Tuti Suhartini.

Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu ini terjadi 18 Agustus 2021 silam.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mimin dan dua putranya sampai saat ini belum ditahan.

Hal ini berbeda dengan Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdanu, dua tersangka lain yang sudah ditahan.

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa (istimewa)

Mimin dan Arighi serta Abi jadi tersangka setelah muncul pengakuan Danu bahwa mereka terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di subang tersebut.

Mereka bertiga sejauh ini masih membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Tuti dan Amel.

Meski demikian, Polda Jabar sudah memiliki bukti kuat keterlibatan mereka.

Baca juga: Komentar Ahli Forensik Dokter Hastry Kasus Subang Mulai Terungkap, Singgung Petunjuk dari Ahli Lain

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam wawancara khususnya dengan Tribun Jabar mengatakan, penyidik kasus Subang hanya menunggu waktu untuk menahan tiga tersangka ini.

"Nunggu waktu. Sambil menunggu tambahan keterangan lain supaya kita bisa menahan mereka," kata Kombes Surawan.

Ketiga tersangka tersebut saat ini juga sedang mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus Subang.

"Kebetulan mereka sedang prapid (praperadilan) sekarang," kata Kombes Surawan.

Surawan mengatakan bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup untuk menetapkan Mimin, Arighi dan Abi Aulia sebagai tersangka kasus Subang.

"Sudah cukup, sudah ada dua bukti, satu keterangan Danu," kata Kombes Surawan.

Bukti lain dari keterangan Danu itu adalah adanya keterangan dari orang lain yang juga menyatakan kalau Mimin dan kedua anaknya ada di rumah Tuti saat pembunuhan terjadi.

"Ada juga keterangan lain yang melihat mereka di TKP," kata Surawan.

Perlu diingat kembali, Danu mengaku melihat Arighi dan Abi Aulia datang ke rumah Tuti di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang pada pukul 23.00 WIB, 17 Agustus 2021.

Danu bersaksi, Arighi dan Abi bersamanya turut menyaksikan ketika Yosef cekcok dengan Tuti Suhartini.

Selain itu Danu mengaku melihat Arighi membacok Tuti.

Setelahnya, Arighi dan Danu memegangi tangan Amel saat Yosef memukul memakai stik golf.

Yosep Sangkal Keterangan Danu

Yosep Hidayah tetap melakukan reka adegan pada rekonstruksi kasus Subang yang dilakukan di tempat kejadian perkara.

Yosep merupakan satu dari lima tersangka kasus Subang, kasus meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak itu ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Desa/Kecamatan Jalancagak, Sumedang, Rabu (18/8/2021) pagi.

Yosep merupakan suami Tuti atau ayah dari Amalia.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yosep menyangkal keterangan Danu. Danu merupakan tersangka yang merupakan keponakan. 

Meski begitu, Yosep tetap mau menjalani reka adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung Rabu (22/11/2023).

Rekonstruksi berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyebutkan, hanya M Ramdanu alias Danu dan Yosep, tersangka yang ikut dalam reka adegan.

Sedangkan Mimin Suhartini, Arighi, dan Abi tidak terlibat dalam rekonstruksi karena menolak.

Sebanyak 95 adegan diperagakan.

"Melakukan sekitar 95 reka adegan dari keterangan Danu, beberapa kali memang ada penolakan dari Yosep namun ada juga yang dilakukan," ucap Surawan di lokasi kejadian, Rabu (22/11/2023).

Dia menyebutkan, Yosep melakukan reka adegan mulai meminta bantuan terhadap Danu hingga lakukan pemukulan terhadap Tuti dan Amel.

"Mulai dari warung pecel lele, Yosep yang meminta bantuan terhadap Danu untuk menjalankan aksinya hingga tadi adegan di lokasi kejadian," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Yosep melakukan aksi pembunuhan tersebut diduga tentang uang.

"Jadi Yosep ini meminta uang sekitar Rp 30 juta ke Amel. Namun, Tuti sempat menghalangi sehingga ada diduga ada niat buruk yang dilakukan oleh Yosep. Yosep pun meminta bantuan Danu dan tiga tersangka lainnya untuk menjalani niat buruk itu," kata Surawan.

Surawan menyampaikan bahwa Tuti dan Amel atau Amalia tewas usai dipukul dengan golok dan stik golf di bagian kepala.

"Berdasarkan keterangan dokter saat itu, kedua korban tewas karena jaringan otaknya ada yang terhenti," ujarnya.

Surawan mengatakan, tiga tersangka lainnya, yakni Mimin istri muda Yosep, kemudian anak tiri Yosep, yakni Arighi dan Abi sempat dihadirkan dalam rekonstruksi.

"Kedua tersangka anak tiri tersebut perannya membantu. Sedangkan Mimin memandikan kedua jenazah korban. Tapi saat dihadirkan ke rekonstruksi, ketiga korban tersebut menolak dan akhirnya kami pulangkan kembali," ucap Surawan.

Praperadilan

Sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus Subang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/12/2023).

Agenda sidang kedua itu adalah pembacaan jawaban dari kuasa hukum Polda Jabar, terkait penetapan tersangka terhadap Mimin, Arighi dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Tim kuasa hukum Polda Jabar selaku tergugat langsung menyerahkan jawaban ke kuasa hukum penggugat dan dianggap dibacakan.

Agenda sidang selanjutnya adalah replik atau jawaban atas jawaban yang disampaikan secara tertulis oleh Polda Jabar.

Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi, mengatakan, jawaban dari Polda Jabar sudah masuk ke pokok perkara sehingga pihaknya berkewajiban membuat replik.

"Saya sudah punya feeling, sebelum baca itu (jawaban Polda Jabar) kelihatannya ini akan pokok perkara, karena sumbernya adalah keterangan Danu, otomatis ya pokok perkara," ujar Rohman, sesuai sidang di PN Bandung, Selasa (12/12/2023).

"Coba ada golok, ada bercak darah, misalnya, ada DNA asing tiga orang itu kan, tetapi itu tidak ada."

"Yang ada itu hari ini yang disodorkan Polda jabar adalah pengakuan Danu. Satu saksi."

Dalam repliknya, Rohman bakal menyanggah semua jawaban yang disampaikan Polda Jabar dalam perkara ini.

"Salah satunya (jawaban Polda Jabar), menceritakan semua adegan rekonstruksi."

"Saya pikir itu sudah masuk pokok perkara, tidak perlu disampaikan di sini, karena kami dalam hal ini mempertanyakan penetapan dan ketika mereka menyajikan dua alat bukti bahwa mereka yakin dengan penetapan tersangka tiga klien kami."

"Artinya, mereka tidak perlu lagi memberikan argumen argumen yang lain selain fakta dan bukti yang mereka miliki," ucapnya.

Pihaknya pun tetap pada keyakinannya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya hanya berdasarkan keterangan M. Ramdanu alias Danu, salah satu tersangka yang mengaku terlibat dalam peristiwa itu.

"Saya semakin yakin bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk penetapan Bu Mimin, Arighi, dan Abi."

"Hanya ada pengakuan Danu saja. Sementara kita ketahui, empat orang yakni Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi itu membantah keterangan Danu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved