Kasus Subang Terungkap
Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Ingin Tahu Dua Alat Bukti Ini
Kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi mengaku, mengajukan praperadilan lantaran ingin mengetahui dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar bakal memberikan jawaban terkait penetapan tersangka Mimin, Arighi dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Jawaban tersebut bakal disampaikan kuasa hukum Polda Jabar, dalam sidang praperadilan yang digugat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi, pada Selasa 12 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Bandung.
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi mengaku, alasannya mengajukan praperadilan lantaran ingin mengetahui dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka itu.
"Kita tunggu jawaban mereka berkaitan dengan dasar penetapan tersangka pada bu Mimin, Arighi dan Abi," ujar Rohman, seusai sidang di PN Bandung, Senin (11/12/2023).
Rohman berharap, dengan diajukannya praperadilan maka Polda Jabar dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Mudah-mudahan besok kita dapat jawabannya, apa jawaban mereka, apa dasarnya mereka. Karena dari jawaban mereka bakal tahu dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami jadi tersangka," ucapnya.
Baca juga: "Kaya Pergi Kerja" Mimin Ungkap Sumber Uang Yosep, Bukan dari Yayasan yang Terseret Kasus Subang
Menurutnya, apakah dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka hanya berdasarkan pengakuan M. Ramdanu alias Danu atau terdapat bukti lainnya.
"Paling penting kita tunggu dulu jawaban dari Polda Jabar. Selama ini kita tanda tanya nih, kita gak ada yang tahu apa yang menjadi dasar Polda Jabar menetapkan tersangka kepada bu Mimin, Arighi dan Abi," katanya.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.
kasus Subang
pembunuhan ibu dan anak di subang
praperadilan
Rohman Hidayat
Mimin
Arighi
Abi
TribunBreakingNews
| Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
|
|---|
| TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
|
|---|
| UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
|
|---|
| Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
|
|---|
| PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-sidang-praperadilan-kasus-Subang-di-PN-Bandung.jpg)