Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Psikolog Angkat Bicara: Bukan Jalan Keluar Permasalahan

Psikolog Almadina Rakhmiar menegaskan fenomena pernikahan sesama jenis seperti yang terjad di Cianjur tak bisa dibiarkan. 

Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Istimewa/ dok Kepala Desa
Pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/12/2023). 

"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," kata Kepala Desa Pakuon, Abdullah.

"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli. Untuk menyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah dan membuat surat perjanjian," ucapnya.

Menurutnya, dalam surat perjanjian utang piutang tersebut disebutkan AY akan membayar utangnya pada Senin (11/12/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Malpraktek di RSUD Cianjur, Polres Mengaku Baru Tahu, Ini yang akan Dilakukan

"Selama ini juga AY diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.

Ia mengatakan, adanya kaitan utang piutang tersebut, dirinya telah membawa AY ke kantor kepolisian setempat.

"Saat dimediasi terkait utang-piutang, dan terkait proses akad nikah pasangan sejenis, orang tua IH enggan untuk melaporkan ke polisi, tapi meminta agar AY segera membayar utangnya ke seorang warga," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Geger Akad Nikah Pasangan Sesama Jenis di Cianjur, Orang Tua Pengantin Dibohongi

Abdullah mengaku tidak mengetahui kelanjutan permasalahan pernikahan sesama jenis tersebut setelah dibawa ke kantor Polsek Sukaresmi.

Di sisi lain, pihak Kepolisian dan orang tua IH enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis itu. (*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved