Kasus Subang Terungkap

Fakta Baru Kasus Subang, Gara-gara Uang Rp 30 Juta, Yosep Terancam Hukuman Mati dan Nasib 3 Polisi

Inilah fakta baru soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu masih bergulir.

Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Jajaran Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jabar sukses menggelar rekonstruksi kasus Subang, pembunuhan ibu dan anak, di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah fakta baru soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu masih bergulir.

Dalam kasus Subang ini ada lima tersangka yaitu Yosep Hidayah, suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak Mimin.

Setelah merampungkan proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap beberapa fakta.

1. Tersangka kasus Subang terancam hukuman mati

Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Dalam kasus ini, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu 340, 338, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

"Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat petunjuk dan barang bukti yang didasari saintifik investigasi yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur pasal 340.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," ucapnya.

2. Gara-gara uang Rp 30 juta

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa (istimewa)

Menurut Ibrahim Tompo, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang Rp30 juta.

Yosep mengeluhkan uang jatah yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginannya.

Hal itupun membuat Yosep gelap mata dan menghabisi korban dengan menggunakan golok dan stik golf.

Stik golf itu didapatkannya dari Danu.

Danu sendiri mendapatkan alat itu dari dapur setelah diperintahakan Yosep untuk mengambilnya.

"Dua alat bukti itu masih belum ditemukan," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved