Kasus Subang Terungkap

Jalan Berliku Kasus Subang, Ada Puluhan Saksi dan Ratusan Barang Bukti, Dua Tahun Danu Baru Mengaku

Butuh waktu dua tahun lebih bagi Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
kolase Youtube
Tampang Yosep tersangka rajapati ibu dan anak di Subang anggukan kepala saat rilis kasus Subang jadi sorotan. 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Butuh waktu dua tahun lebih bagi Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Peristiwa yang menggegerkan warga Subang itu terjadi pada 17 Agustus 2021 malam.

Jenazah korban bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), baru ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 pagi.

Sejak penemuan mayat itu, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Namun hingga pertengahan 2023, belum ada titik terang siapa pelakunya.

Baru pada 16 Oktober 2023, M. Ramdanu alias Danu yang masih kerabat korban menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Danu mengaku terlibat dan ada di lokasi saat peristiwa berdarah itu terjadi.

Baca juga: Nasib Berkas Perkara Kasus Subang yang Sudah Dikirim Polda Jabar, Kejati: P18 Dulu

Berbekal keterangan Danu dan barang bukti, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yakni Yosep, suami sekaligus ayah dari korban, Danu, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi.

Selama dua tahun lebih menyidik kasus Subang, Polisi sudah memeriksa 54 orang saksi, dan sejumlah saksi ahli seperti Prof. Dr Nandang Sambas dan Prof. Dr Sigid Suseno ahli pidana, dr. Fahmi Arief Hakim dan dr. Sumi Hastry ahli Forensik.

Selain itu, terdapat ratusan barang bukti yang diamankan dalam kasus Subang ini, total ada 228 barang bukti serta telah dilakukan lima kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dari 18 Agustus 2021 sampai terakhir pada
22 Oktober 2023.

Dalam kasus Subang ini, Yosep dianggap sebagai pelaku utama dan disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023)
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Sedangkan tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 340 Junto 338 Junto 55 dan 56 KUHPidana.

“Penerapan Pasal 55/56 akan menjadi pertimbangan hukuman bagi hakim, untuk meringankan karena perannya sebagai membantu kejahatan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (7/12/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved