Kasus Subang Terungkap
Tersangka Kasus Subang Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis,Polisi Rinci Kronologi Kasusnya
Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran, belakangan diketahui, pemicunya adalah masalah duit Rp 30 juta yang diminta Yosep pada Tuti
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, NAzmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah merampungkan proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akhirnya merinci kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 17 Agustus 2021 lalu tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), polisi telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing Yosep Hidayat atau YH, M. Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi dan Abi.
Ibrahim Tompo menyebut, peristiwa yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku utama, Yosep menemui Danu di warung pecel lele.
Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.
Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran, belakangan diketahui,pemicunya adalah masalah duit Rp 30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.
Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, dengan berjalan kaki.
Sekitar pukul, 23.30 WIB dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan pembunuhan dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.
"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: "Dua Alat Bukti Apa" Kuasa Hukum Penasaran Alasan Mimin Cs Jadi Tersangka Kasus Subang
Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya merek mengeksekusi Amel yang berada di kamarnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi mobil jenis Alphard.
Dikatakan Ibrahim, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah.
Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam kasus itu, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 55, dan 56 KUHP. Mereka diancam dengan sanksi pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
kasus Subang
pembunuhan ibu dan anak di subang
Polda Jabar
Ibrahim Tompo
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Yosep
Danu
TribunBreakingNews
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.