Kasus Subang Terungkap

"Dua Alat Bukti Apa" Kuasa Hukum Penasaran Alasan Mimin Cs Jadi Tersangka Kasus Subang

Kuasa hukum Mimin Mintarsih Cs penasaran soal alasan para kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya, Arighi dan Abi, saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) 

TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Mimin Mintarsih Cs penasaran soal alasan para kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya, Arighi dan Abi, menjadi tersangka setelah adanya pengakuan tersangka lain, Muhammad Ramdanu alias Danu ke Polda Jabar.

Ketiganya diduga turut terlibat dalam pembunuhan keji di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.

Adapun, Mimin sendiri adalah istri kedua dari tersangka lain sekaligus suami dan ayah korban, yaitu Yosep Hidayah.

Mengenai hal ini, kuasa hukum Mimin Cs, Fajar Sidik mengaku berupaya mencari tahu alasan kliennya ditetapkan tersangka melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terutama, bagi Mimin, Arighi, dan Abi, yang selama ini tidak ikut ditahan seperti Yosep dan Danu.

Fajar juga menjelaskan, tim kuasa hukum sudah berbicara dengan ketiga tersangka mengenai konsekuensi penahanan jika gugatan mereka ditolak.

"Sudah dibicarakan, karena kita mengajukan gugatan mencari keadilan juga kan," kata Fajar Sidik, pada Senin (4/12/2023), dikutip dari YouTube Misteri Mbak Suci.

Menurut Fajar, hingga kini pihaknya belum mengetahui alasan penetapan tersangka kepada ketiga kliennya itu.

Penyidik Polda Jabar saat mendatangi TKP kasus Subang di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).
Penyidik Polda Jabar saat mendatangi TKP kasus Subang di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Subang Ditunda karena Polda Jabar Tak Hadir, Kabid Humas: Terlalu Dekat

"Apa sih yang bisa menetapkan tersangka terhadap klien kami yang ketiga ini," ujar Fajar.

"Dua alat bukti apa? Kami juga ingin tahu," imbuhnya.

Yakin Gugatan Diterima

Lebih lanjut, Fajar Sidik yakin bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi, dan Abi.

Menurut Fajar, ada banyak hal yang bisa menguatkan posisi kliennya tersebut.

"Terkait keterangan saksi, bukti, dan fakta yang lain, insya Allah saya yakin," ungkap Fajar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved