Kasus Subang Terungkap

Danu Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Ini Daftar Perlindungan yang Berhak Didapatkan

Informasi yang diberikan Danu pada polisi berhasil membuka misteri kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang dua tahun tak terungkap

Kolase via Tribun Bogor
Pengacara Yosef Curiga Ada Pelaku Lain yang Disembunyikan, Menduga Danu Jadikan Yosef Cs Kambing Hitam? 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kabar baik bagi kubu Danu tersangka kasus Subang. Pengajuan M Ramdanu atau Danu sebagai justice collaborator diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Danu sendiri jadi tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Informasi yang diberikan Danu pada polisi pun berhasil membuka sejumlah misteri kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang dua tahun tak terungkap.

Diterimanya Danu sebagai justice collaborator dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (30/11/2023).

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.

Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.

Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai justice collaborator (JC).

"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: "Berharap Ditolak" Pengacara Danu Komentari Praperadilan dari Mimin Cs soal Tersangka Kasus Subang

Achmad Taufan pun mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," katanya.

Menurutnya, dikabulkannya permohonan Danu sebagai JC menjadi kekuatan baginya untuk membongkar kasus Subang agar semakin terang benderang.

"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."

"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang.

Dalam rekontruksi kasus Subang itu, terungkap cara Yosep menghabisi nyawa istrinya, Tuti Suhartini, dan putrinya, Amalia Mustika Ratu.

Yosep mengeksekusi istri dan putrinya menggunakan stik golf dan golok.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Baca juga: Miris! Rakyat Disuruh Taat Bayar Pajak, Ribuan Kendaraan Pelat Merah di Subang Masih Nunggak Pajak

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Tetapkan 5 Tersangka

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Danu Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Subang oleh LPSK, Ini Harapan Pengacara

Berbekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved