Kasus Subang Terungkap

"Berharap Ditolak" Pengacara Danu Komentari Praperadilan dari Mimin Cs soal Tersangka Kasus Subang

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang lain ditolak.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Istimewa, TikTok
Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan mengomentari tentang tetangga konter HP tempat Arighi bekerja yang berkaitan dengan kasus Subang. 

TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang lain ditolak.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya, Arighi serta Abi.

Diketahui, Mimin Mintarsih adalah istri kedua Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban yang ditemukan meninggal pada 18 Agustus 2021, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkannya oleh Polda Jabar.

Hal itu karena ketiganya menolak seluruh keterangan Danu yang menyeret nama mereka dalam pembunuhan keji tersebut.

Menanggapi hal ini, Achmad Taufan melihat hal tersebut aneh karena hanya tiga tersangka yang mengajukan praperadilan.

Sementara, satu tersangka lain yaitu Yosep Hidayah, tidak mengajukan.

"Memang agak aneh bagi kami, yang pertama bahwa praperadilan hanya diajukan tiga tersangka Arighi, Mimin, dan Abi," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/11/2023).

Menurut Achmad Taufan, Yosep Hidayah adalah tersangka utama kasus Subang ini.

Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak.
Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak. (Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik)

Baca juga: BREAKING NEWS: Danu Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Subang oleh LPSK, Ini Harapan Pengacara

"Padahal ada tersangka utama yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," lanjutnya.

Ia pun menduga bahwa Yosep sudah mengakui keterangan Danu yang selama ini ia tolak, bahkan ketika rekonstruksi.

"Kami menduga saja tersangka Y harusnya sudah mengakui karena dia tidak mengajukan praperadilan," ujarnya.

Selain itu, Achmad Taufan juga mempertanyakan alasan Mimin Cs mengajukan praperadilan setelah dua bulan penetapan tersangka.

Achmad Taufan membandingkannya dengan kasus yang pernah ia tangani, yaitu mengajukan praperadilan satu hari setelah adanya penetapan.

"Permohonan praperadilan sudah lewat dua bulan sejak penetapan tersangka," ucap Achmad Taufan.

"Artinya ya kami pernah mengalami hal yang sama, kami pernah mengajukan praperadilan terhadap klien kami yang ditetapkan tersangka itu satu hari setelah penetapan," bebernya.

Pihaknya pun menilai hal tersebut sebagai sebuah kejanggalan dari pihak Mimin Cs.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023)
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

"Kejanggalan-kejanggalan banyak, tapi kita kembalikan pada peradilan yang menyidangkan nanti," ungkap Achmad Taufan.

"Kita berharap semoga hakim benar-benar peka, mempelajari betul kasus ini sudah dua tahun tiga bulan, dan kasus ini menyita perhatian masyarakat Indonesia bahkan luar negeri," sambungnya.

Selain itu, menurut Achmad Taufan, kasus ini rentan mendapatkan hambatan dari para pelaku untuk melanjutkan proses hukum.

"Yang ketiga, kasus ini sangat rentan dengan obstruction of justice-nya," katanya.

Dengan alasan tersebut, pihak kuasa hukum Danu berharap, praperadilan yang diajukan Mimin Cs ditolak.

"Kami berharap praperadilan yang diajukan para tersangka tadi ya hasilnya akan ditolak, sehingga proses pembongkaran kasus ini bisa dituntaskan, dan berkas perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.

Baca juga: Setelah Permohonan Jadi Justice Collaborator di Kasus Subang Dikabulkan, Danu Diharap Konsisten

Adapun, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (22/11/2023).

Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, jadwal sidang pertama praperadilan itu sudah keluar.

Mimin, Arighi, dan Abi akan menjalani sidang pertama di ruangan Wirjono Prodjodikoro, PN Bandung, pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved